Polisi Dalami Jaringan “Surabaya Player”, 34 Peserta Pesta Seks Sesama Jenis Terjerat Hukum, Ini Penjelasannya
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polrestabes Surabaya terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pelaku di balik penyelenggaraan pesta seks sesama jenis yang digerebek di salah satu hotel kawasan Wonokromo, Sabtu (18/10/2025) malam. Dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo, sebanyak 34 orang berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tertutup dan tidak wajar di salah satu hotel di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Setelah bukti cukup, tim langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Edy saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa kegiatan tersebut terorganisir secara sistematis dengan pembagian peran di antara para pelaku. Mereka terbagi ke dalam beberapa kategori, yakni pendana utama (1 orang), admin utama (1 orang), admin pembantu (7 orang), dan peserta pesta (puluhan orang).
Menurut penyidik, tersangka RK berperan sebagai penggagas acara, sedangkan MR bertindak sebagai pendana utama yang menanggung biaya sewa kamar hotel serta pembelian obat perangsang jenis popper. Sementara itu, admin utama bersama para admin pembantu bertugas membuat undangan dan menyeleksi peserta melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya Player”.
“Modus mereka cukup rapi dan terencana. Kegiatan ini dikamuflase sebagai acara hiburan atau ‘party’. Namun setelah para peserta berkumpul, acara berubah menjadi pesta seks sesama jenis,” jelas Edy.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pesta serupa telah digelar sebanyak delapan kali sejak tahun 2024 hingga 2025, dengan sebagian besar kegiatan dilakukan di lokasi hotel yang sama. Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan serupa di wilayah lain, baik di dalam maupun luar Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat komunikasi, obat perangsang, serta daftar nama peserta yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut. Semua pelaku saat ini ditahan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terlibat dalam penyebaran konten asusila dan pelanggaran norma kesusilaan.
“Peserta kami sangkakan pasal 33 KUHP. Sementara admin utama dan pendana kami jerat dengan pasal tambahan karena perannya dalam mengorganisir kegiatan dan menyebarkan konten asusila,” tegas Edy.
Edy menambahkan, Polrestabes Surabaya tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, namun juga berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh jaringan di balik kegiatan terlarang ini.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang terlibat. Pengawasan terhadap aktivitas serupa di wilayah Surabaya juga akan kami perketat,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap kegiatan asusila yang dilakukan secara terorganisir dan berpotensi merusak moralitas publik. Polrestabes Surabaya memastikan akan terus menjaga keamanan serta menegakkan hukum dengan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat. (*)



Tinggalkan Balasan