Polisi Ringkus 7 Pencopet di Konser NDX AKA Jepara, Barang Bukti HP hingga Mobil Disita
Laporan: Santoso
JEPARA | SUARAGLOBAL.COM – Euforia ribuan penonton dalam konser grup musik NDX AKA yang digelar di Alun-alun Jepara, Selasa (19/8/2025) malam, tercoreng ulah sekelompok pencopet. Kepolisian Resor Jepara berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang tertangkap tangan saat beraksi mencuri ponsel penonton di tengah keramaian acara perayaan HUT ke-80 Provinsi Jawa Tengah.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merek, satu unit mobil, serta sebuah tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan hasil curian.
Modus Kericuhan untuk Mengalihkan Perhatian
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, ketujuh pelaku diamankan oleh Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Jepara. Mereka tertangkap tangan saat menjalankan aksinya dengan modus menciptakan kericuhan di tengah penonton.
“Orang pertama membuat kericuhan terlebih dahulu, orang kedua mendorong massa sebagai pengalih perhatian, lalu tersangka lainnya bertugas mengambil ponsel korban,” ungkap AKP Wildan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (21/8/2025).
Adapun identitas tujuh pelaku tersebut yakni DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22), dan AS (30). Seluruhnya diketahui berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Motif: Dijual untuk Hura-Hura
Menurut polisi, motif para pelaku adalah untuk menjual hasil curian lalu menggunakan uangnya bersenang-senang. “Mereka memang datang dari luar daerah dengan tujuan mencari sasaran di tengah keramaian konser,” jelas AKP Wildan.
Barang bukti yang diamankan berupa:
1 unit handphone Redmi 13X warna hitam
1 unit iPhone 8 Plus warna emas
1 unit Oppo A54 warna Star Blue
1 unit Redmi A3 warna hitam
1 unit Oppo A3S warna merah
1 unit Redmi Note 11 warna Star Blue
1 unit mobil
1 buah tas pinggang
Polisi Imbau Korban Segera Lapor
Polisi menjerat ketujuh pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan ponsel saat konser NDX AKA untuk segera melapor ke Polres Jepara. “Kami persilakan korban yang kehilangan handphone datang ke Satreskrim Polres Jepara untuk memastikan dan mengambil kembali barang miliknya,” pesan AKP Wildan.
Konser NDX AKA di Alun-alun Jepara yang menjadi puncak perayaan HUT Jateng ke-80 turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi serta para kepala daerah dari 35 kabupaten/kota. Meski sempat diwarnai tindak kriminal, acara tetap berjalan meriah hingga usai. (*)
Tinggalkan Balasan