Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang di Nganjuk, Satu Tersangka Diamankan 

Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM –  Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat keras tanpa izin atau yang dikenal dengan Okerbaya. Pada Minggu (27/4/2025), seorang pria berinisial TA (33), warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, ditangkap atas dugaan menjadi pengedar pil berbahaya.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Bersama GSP Rayakan Kemerdekaan RI ke – 79 Gelar Baksos di Ponpes Al Marzuqi

“Dalam penggerebekan itu, kami berhasil menyita ratusan butir pil berlogo LL yang diedarkan secara ilegal oleh tersangka TA,” ungkap Kapolres.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, IPTU Sugiarto, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang yang sedang berada di rumah TA. Ketiganya masing-masing kedapatan membawa sejumlah pil LL dan mengaku mendapatkannya dari TA.

Baca Juga:  Polda Jatim Usut Tuntas Kasus Penggelapan Libatkan Terlapor Veronica, Ini Jelasnya

“IN membawa 32 butir, FY membawa 8, dan DV membawa 16 butir pil LL. Setelah diinterogasi, mereka semua menunjuk TA sebagai sumbernya,” jelas IPTU Sugiarto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan total 423 butir pil LL yang disembunyikan dalam kardus di bawah jok sepeda motor milik tersangka. Selain itu, diamankan pula handphone dan kendaraan yang digunakan dalam transaksi.

Baca Juga:  Jum’at Berkah, Polsek Kedungwaru Salurkan Semen untuk Musholla Al Mubarokah: Aksi Sosial Polisi Beri Harapan Baru di Tengah Masyarakat

Polisi kini tengah memburu seorang pemasok berinisial S yang diduga berada di wilayah Pare dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka TA dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!