Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia di Malang, 5 Tersangka

   

Istimewa

Laporan: Iswahyudi Artya

MALANG | SUARAGLOBAL.COM –  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (2/7/2024).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Petugas kemudian melakukan profiling dan mengarah pada pabrik di Malang. Pabrik ini memproduksi tiga jenis narkoba, yaitu tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.

Baca Juga:  WAKAPOLDA KEPRI LAKUKAN PENGECAKAN RANMOR DAN RANSUS POLDA KEPRI DALAM RANGKA KESIAPAN MENGAWAL PEMILU TAHUN 2024

Dalam penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan laboratorium clandestine dan berhasil mengamankan 5 tersangka, 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, dan berbagai peralatan lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Malang, Rabu (3/7). “Pabrik ini beroperasi selama 2 bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari,” ujar Komjen Pol Wahyu.

Masih menurut Komjen Pol Wahyu, modus operandi para pelaku adalah menyewa rumah dengan alibi sebagai kantor EO (Event Organizer) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat. “Sementara proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Baca Juga:  Armuji Galang Dukungan, Strategi Lawan 'Kotak Kosong' di Tambak Dukuh untuk Menangkan Risma-Gus Han

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi. “Dari seluruh barang bukti yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa,” kata Komjen Wahyu Widada.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda. Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga:  Pangdam XII/Tpr Ucapkan Terima Kasih Atas Kerjasama yang Terjalin, Dalam Acara Open House Walikota Singkawang

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto berpesan kepada warga Kota Malang dan Jawa Timur untuk bersama-sama memerangi narkoba. “Mari kita jaga Kota Malang khususnya, kita semua Jogo Jawa Timur dari bahaya narkoba,” tegas Irjen Imam Sugianto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!