Laporan: Ninis Indrawati

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Polres Bangkalan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang berlangsung intensif, tujuh orang pelaku judi online dan togel berhasil diamankan dari berbagai kecamatan di wilayah Bangkalan, Madura. Penangkapan ini sejalan dengan program prioritas nasional dalam 100 hari kerja Presiden RI yang menargetkan pemberantasan aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditangkap terdiri dari S (40) dan A (55) dari Kecamatan Socah, RB (45) dari Kecamatan Bangkalan, MS (30) dari Kecamatan Geger, S (33) dari Kecamatan Burneh, AH (35) dari Kecamatan Kwanyar, serta L (50) dari Kecamatan Tanah Merah. Mereka terlibat dalam berbagai bentuk perjudian, mulai dari slot online hingga togel konvensional.

Baca Juga:  Polemik di Balik Muskot Perbasi Salatiga: Klub Non-Pemilik Suara Pertanyakan Proses Demokrasi

“Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas judi online. Judi semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan,” tegas AKBP Febri dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024).

Hasil investigasi mendalam oleh Polres Bangkalan mengungkap bahwa para pelaku menggunakan empat situs judi online sebagai sarana. Permainan yang mereka mainkan meliputi slot online dan togel, yang menjanjikan keuntungan besar secara instan. Namun, kenyataan menunjukkan sebaliknya. Para pelaku kerap mengalami kerugian besar akibat kecanduan permainan tersebut.

Baca Juga:  Kodim 0714/Salatiga Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Melalui Komsos Tangkal Radikalisme dan Separatisme

“Keuntungan yang mereka klaim sangat kecil, rata-rata hanya Rp 50 ribu. Sementara itu, modal yang mereka keluarkan jauh lebih besar, hingga menghabiskan tabungan pribadi. Perjudian ini lebih sering menjerumuskan pemain ke dalam kerugian ekonomi,” jelas AKBP Febri.

Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah lebih banyak warga dari terlibat dalam aktivitas perjudian yang melanggar hukum.

Baca Juga:  “Ngopi Bareng Pejuang Jalanan”: Polda Jatim Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Driver Ojol Jelang Hari Bhayangkara ke-79

“Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi pemberantasan judi online akan terus kami lakukan secara masif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka,” lanjutnya.

Para tersangka kini ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana berat.

Baca Juga:  Telkom Witel Sumut Sukseskan Digitalisasi Universitas Sumatera Utara Melalui Proyek One Data

Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Bangkalan menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan siber dan aktivitas ilegal lainnya.

“Perjudian, baik online maupun konvensional, adalah ancaman serius yang harus kita lawan bersama. Kami berharap masyarakat memahami risiko besar dari aktivitas ini dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” tutup AKBP Febri.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Semeru 2025: Polresta Malang Kota Perkuat Edukasi dan Tegakkan Disiplin Lalu Lintas

Langkah tegas Polres Bangkalan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dan lebih peduli pada keamanan lingkungan. Penindakan yang konsisten juga diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran hukum di wilayah Madura. (*)