Polres Bangkalan Gencarkan Razia, 122 Sepeda Motor Diamankan dalam Sepekan

Laporan: Ninis Indrawati

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya menekan peredaran motor hasil curian, Polres Bangkalan menggelar operasi Cipta Kondisi secara intensif selama lima hari, dari Selasa hingga Sabtu (22–26 April 2025). Operasi ini dilakukan di berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Hasil dari kegiatan tersebut, sebanyak 122 unit sepeda motor berhasil diamankan karena pengendara tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi di lingkungan Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya pada Senin (28/04), menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari terungkapnya 54 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Bojonegoro Raih Penurunan Kemiskinan: Hampir 6.000 Warga Keluar dari Garis Kemiskinan

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, diketahui bahwa motor curian dari Surabaya banyak didistribusikan ke wilayah Madura, termasuk Bangkalan.

“Informasi ini yang menjadi dasar kami untuk meningkatkan razia di berbagai kecamatan. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah peredaran motor hasil curian di wilayah kami,” ujar AKBP Hendro.

Dari 122 kendaraan yang diamankan, sebagian besar ditemukan di daerah pesisir utara Bangkalan. Selain itu, kendaraan yang diamankan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang kini telah dilimpahkan ke Polres Sampang, mengingat sebagian besar pemiliknya berasal dari Sampang.

Baca Juga:  Perayaan Hari Bhayangkara ke-78 di Bondowoso: Polres Gelar Jalan-Jalan Sehat untuk Mempererat Kebersamaan

“Bagi masyarakat Sampang yang kendaraannya kami amankan di perbatasan Tanjung Bumi-Banyuates, dapat mengurus pengambilannya di Polres Sampang dengan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap,” tambah Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Hendro menyampaikan bahwa dari seluruh kendaraan yang disita, 22 di antaranya didapati tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang tercantum dalam dokumen resmi.

Baca Juga:  Bocah Jadi Korban Kekerasan Warga, Polres Boyolali Ambil Tindakan Tegas

Untuk pengambilan kendaraan, pemilik diharuskan datang ke Markas Komando (Mako) Polres Bangkalan dengan membawa seluruh dokumen kelengkapan yang sah.

Selain razia, pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan.

“Upaya ini tidak hanya represif, tetapi juga edukatif. Kami ingin masyarakat lebih sadar hukum dan waspada dalam berkendara,” tutup AKBP Hendro, lulusan Akpol 20005. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini