Polres Blitar Berhasil Ungkap Peredadaran Narkoba, Amankan Ribuan Pil Dan Sabu

Laporan: Ninis Indrawati

BLITAR | SUARAGLOBAL.COM – Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba yang terjadi sepanjang Agustus hingga awal September 2024. Dari operasi ini, lima tersangka berhasil ditangkap, termasuk seorang pelaku yang masih di bawah umur. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 7.500 butir pil dobel L dan 0,44 gram sabu-sabu.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/9), Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengungkapkan bahwa dari lima kasus tersebut, satu di antaranya terkait peredaran sabu-sabu, sedangkan empat lainnya melibatkan obat keras berbahaya (Okerbaya), khususnya pil dobel L.

“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang digelar selama Agustus hingga awal September 2024,” jelas Kompol Gede. Dari kelima tersangka yang ditangkap, salah satunya adalah MRS, seorang pelaku yang masih di bawah umur. Meskipun MRS tidak ditahan, proses hukum terhadapnya tetap berjalan dan telah memasuki tahap kedua.

Baca Juga:  Polisi Sapu Bersih Balap Liar di JLA Ambarawa: 118 Motor Diamankan dalam Razia Ramadan

Kompol Gede juga menambahkan bahwa saat ini polisi masih mendalami jaringan pemasok narkoba kepada para tersangka yang telah ditangkap. “Kami terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini,” tegasnya.

Salah satu penangkapan utama terjadi pada 29 Agustus 2024, ketika SR alias Srimbit (21), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, ditangkap karena mengedarkan pil dobel L. Dari pengakuan SR, pil tersebut ia dapatkan dari tersangka MRS, yang kini ditahan di Polsek Talun.

Selain SR dan MRS, dua tersangka lainnya yang juga terlibat dalam peredaran pil dobel L adalah ZZ alias Pentul (23) dan LKJ (24), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Blitar. Polisi meyakini bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran Okerbaya yang lebih luas.

Baca Juga:  Payaman Diasapi, Warga Ungsikan Piaraan

Sementara itu, tersangka lain, RS (29), warga Desa Klepon, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, ditangkap atas kepemilikan 0,44 gram sabu-sabu. RS diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah tersebut.

Para tersangka pengedar pil dobel L dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 8 miliar.

Baca Juga:  Lazis Izzatul Islam Getasan Salurkan Donasi Peduli Gempa Cianjur

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah Blitar. Kompol Gede menegaskan bahwa Polres Blitar Kota akan terus mengusut tuntas jaringan narkoba yang beroperasi di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan untuk itu, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba sangat kami harapkan,” tutup Kompol Gede.

Pengungkapan ini kembali menegaskan betapa seriusnya ancaman narkoba di kalangan masyarakat Blitar, bahkan melibatkan pelaku di bawah umur. Polisi mengajak masyarakat untuk semakin waspada dan bekerja sama dalam memerangi penyebaran barang haram ini demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!