Polres Blitar Bongkar Tiga Kasus Pencurian Beruntun: Kotak Amal Hingga Motor Jadi Sasaran
Laporan: Ninis Indrawati
BLITAR | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Blitar melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dalam kurun waktu berdekatan. Tiga perkara tersebut meliputi dua kasus pencurian kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor. Empat orang tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
1. Kotak Amal Dibobol di TPU Sumberjo
Peristiwa pertama terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, pada Kamis (11/9/2025) malam. Dua bersaudara, S.A (25) dan S.T (19), warga Desa Slemanan Kecamatan Udanawu, nekat merusak gembok kotak amal menggunakan tang dan palu. Uang yang berhasil mereka ambil hanya Rp60 ribu.
Polisi menyita barang bukti berupa dua parang, tang, palu, satu unit motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor, gembok rusak, serta uang tunai Rp60 ribu. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
2. Warga Tangkap Pencuri Kotak Amal di TPU Ngeni
Kasus kedua berlangsung di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Sabtu (13/9/2025) sore. Pelaku D.H (32), warga Karangtengah, Sananwetan, dipergoki warga saat membongkar kotak amal. Saat berusaha kabur, ia berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Wonotirto.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu kotak amal rusak, uang Rp41 ribu, dua palu, obeng, tas kecil, jaket hitam, sepeda motor Honda C70, serta satu unit handphone. D.H diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Tulungagung pada 2024. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.
3. Pencurian Motor di Pagergunung
Kasus ketiga adalah curanmor yang terjadi di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Senin (28/7/2025) malam. Korban kehilangan motor Honda Beat yang diparkir di tepi jalan dengan kunci masih terpasang.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka B.S alias Oceng (38) asal Malang ditangkap di Kediri. Polisi juga menyita motor Honda Beat, STNK, surat dari leasing, dan satu unit Yamaha Mio ungu. Dari pengakuannya, pelaku beraksi bersama dua rekannya, satu sudah diamankan dan satu lagi masih buron. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polisi Apresiasi Peran Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melapor serta membantu proses penangkapan. Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan ronda malam atau Pam Swakarsa di tingkat desa.
“Kami akan terus memperketat patroli dan penindakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana. Dukungan masyarakat sangat penting demi terciptanya lingkungan yang aman,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya empat pelaku dalam tiga kasus berbeda, Polres Blitar menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Blitar. (*)
Tinggalkan Balasan