Polres Blitar Perketat Pengawasan Jelang Tradisi Suro, Tegas Tindak Pelanggaran Anggota Silat
Laporan: Ninis Indrawati
BLITAR | SUARAGLOBAL.COM — Menyambut datangnya bulan Suro 2025, yang dikenal sebagai bulan penuh makna spiritual dan tradisi di tengah masyarakat Jawa, Polres Blitar, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dalam menjaga stabilitas keamanan wilayahnya. Melalui penegakan Maklumat Aman Suro 2025, kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menertibkan potensi gangguan, termasuk yang melibatkan anggota perguruan silat.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat harus tunduk pada maklumat yang telah disepakati bersama tersebut, tanpa terkecuali. Menurutnya, Maklumat Aman Suro bukanlah sekadar imbauan simbolis, melainkan bentuk nyata komitmen bersama demi menciptakan situasi kondusif di wilayah Blitar.
“Maklumat ini bukan sekadar seremonial, tapi merupakan komitmen bersama yang harus dipatuhi seluruh elemen masyarakat, termasuk para anggota perguruan silat,” ujar AKBP Arif dalam keterangan pers, Senin (9/6/2025).
Sebagai langkah konkret, jajaran Polres Blitar meningkatkan intensitas pengamanan di sejumlah titik rawan dan lokasi pusat aktivitas masyarakat selama bulan Suro. Lokasi-lokasi yang menjadi fokus pengawasan antara lain Lapangan Lorejo di Kecamatan Bakung, Padepokan PSHT di Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro, Taman Sakura Kecamatan Garum, serta kawasan Jenggolo Urung–Urung di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari.
Dalam pelaksanaan operasi, Polres Blitar mendapat dukungan satu pleton personel Brimob dari Kompi C Kediri. Operasi gabungan yang digelar di kawasan Gawang, Kecamatan Wonotirto, berhasil menjaring 12 pelanggaran, yang terdiri dari 9 pengendara motor tanpa helm dan 3 kasus penggunaan knalpot brong.
“Penindakan ini tidak hanya soal pelanggaran lalu lintas, tapi juga bagian dari upaya menciptakan suasana yang tertib dan damai selama bulan Suro,” tegas Kapolres.
Maklumat Aman Suro 2025 sendiri merupakan hasil kesepakatan strategis antara kepolisian, pemerintah daerah, serta sejumlah perguruan silat se-Jawa Timur. Beberapa poin penting dalam maklumat tersebut meliputi:
Larangan konvoi kendaraan tanpa izin;
Kewajiban menggunakan helm dan perlengkapan keselamatan berkendara;
Larangan penggunaan knalpot tidak standar (knalpot brong);
Imbauan menjaga etika dan sikap saling menghormati selama kegiatan berlangsung.
Lebih jauh, AKBP Arif mengajak seluruh masyarakat, khususnya para anggota perguruan silat, untuk menjadi pelopor kedamaian selama peringatan bulan Suro. Ia mengimbau agar momen ini dijadikan sebagai ajang refleksi spiritual dan memperkuat nilai persaudaraan, bukan untuk menunjukkan dominasi kelompok.
“Kami berharap semua pihak berkontribusi dalam menjaga ketertiban. Jadikan momen Suro ini sebagai ajang refleksi dan penguatan persaudaraan, bukan ajang unjuk kekuatan,” tandasnya.
Dengan pendekatan preventif dan penegakan hukum yang tegas namun terukur, Polres Blitar berharap peringatan bulan Suro 2025 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan. Tradisi sakral ini diharapkan menjadi titik temu budaya, bukan pemicu konflik atau keresahan sosial. (*)
Tinggalkan Balasan