Polres Bojonegoro Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba! 13 Tersangka Diciduk, Sabu dan Ganja Siap Edar Digagalkan

Laporan: Ninis Indrawati

BOJONEGORO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat kepolisian! Dalam upaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, Polres Bojonegoro berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan ganja yang selama ini meresahkan masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 13 tersangka berhasil diringkus dalam pengungkapan kasus yang dilakukan sejak Januari hingga 10 Maret 2026. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam mewujudkan Bojonegoro bebas narkoba alias zero narkoba.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan bahwa dari total 11 kasus yang berhasil diungkap, mayoritas merupakan peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari 11 kasus, 10 di antaranya sabu dan satu kasus ganja,” tegas AKBP Afrian saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (16/3/2026).

Baca Juga:  Sahabat SD Dorong Budaya Positif, Sekolah Dasar Ini Jadi Inspirasi Nasional

Dari belasan tersangka yang diamankan, polisi mengurai peran mereka dalam jaringan gelap ini.

9 orang berperan sebagai pengedar sabu, 1 orang sebagai pengedar ganja, 3 orang lainnya merupakan pemakai atau pemilik sabu.

Pengungkapan ini sekaligus membuka tabir jaringan yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar, yaitu:

52,71 gram sabu, 187,25 gram ganja.

Barang haram itu diduga kuat akan diedarkan ke masyarakat jika tidak segera diamankan.

Baca Juga:  Skandal Taspen: KPK Sita Uang Asing dan Barang Mewah dalam Kasus Investasi Fiktif Rp 200 Miliar

“Seluruh barang bukti ini rencananya akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya,” jelas Kapolres.

Para tersangka kini harus bersiap menghadapi hukuman berat. Untuk para pengedar, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman:

Minimal 5 tahun penjara, Maksimal 20 tahun penjara, Denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka pemilik atau pemakai dikenakan UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman:

Penjara 4 hingga 12 tahun, Denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar, Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan.

Kapolres juga menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Peran masyarakat menjadi kunci utama.

Baca Juga:  Tegas Perangi Narkoba: Polda Jatim Ungkap 819 Kasus dalam Program 100 Hari Asta Cita

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di sekitarnya.

Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa Polres Bojonegoro tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Langkah tegas akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, harapan menuju Bojonegoro yang bersih dari narkoba bukan sekadar mimpi melainkan target nyata yang terus diperjuangkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!