Laporan: Iswahyudi Artya

 BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso telah berhasil menangkap dua pelaku pengedar pil koplo berlogo Y dalam sebuah operasi yang berlangsung selama dua hari. Operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif Satreskoba dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bondowoso, (01/8/24).

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yang dikenal dengan inisial MA (20) dan DB (19), ditangkap di lokasi yang berbeda. MA diamankan di rumah temannya yang terletak di Desa Tarum, Kecamatan Prajekan, sedangkan DB ditangkap di rumahnya di Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen.

Baca Juga:  Bus Pariwisata Terbakar di JLS Salatiga: Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Capai Ratusan Juta

“Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam peredaran pil berlogo Y yang mereka jual secara eceran. MA menjual pil tersebut dalam kemasan plastik kecil dengan harga sekitar 10 ribu rupiah per kemasan, sementara DB menjualnya dengan harga 30 ribu rupiah untuk kemasan yang lebih besar,” jelas Kapolres Lintar.

Baca Juga:  Sambut HUT Humas Polri Ke-72, Polres Salatiga Salurkan Baksos Air Bersih Di Randuacir

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktivitas mereka dan melakukan penyelidikan intensif. Polisi menemukan pil berlogo Y yang disimpan dalam kemasan plastik di kedua lokasi penangkapan. 

MA dan DB mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang pemasok yang berasal dari Kabupaten Situbondo, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Kedua tersangka saat ini telah kami amankan di Mako Polres Bondowoso dan akan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambah Kapolres Lintar.

Baca Juga:  ITS RKP Raih Penghargaan atas Inovasi K3, Perkuat Keselamatan Industri Berbasis Teknik

Operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian Bondowoso dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menekan peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat. (*)