Polres Boyolali Memperketat Pengawasan Kendaraan Berat Selama Operasi Ketupat Candi 2024, Ini Jelasnya

   

Laporan: W Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM –  Dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2024, anggota Satlantas Polres Boyolali melakukan patroli pada Jumat (5/4/2024) untuk menghentikan kendaraan berat yang nekat melintas selama masa mudik Lebaran, bekerja sama dengan instansi terkait. Tujuan utamanya adalah menjaga kelancaran arus mudik dengan melarang kendaraan berat melintas di jalan arteri maupun jalan tol.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa sanksi bagi kendaraan berat yang melintas di wilayah Boyolali dimulai selama periode mudik Lebaran. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H. Pembatasan berlaku mulai Jumat (5/4) hingga Selasa (16/5).

Baca Juga:  Dokumen HPS Tanpa Tanda Tangan PPKom Menjadi Biang Terungkapnya Penipuan Proyek Taman Sidomukti di Salatiga

Kendaraan berat yang dilarang melintas termasuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Hanya kendaraan berat yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), serta mobil angkutan uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, dan barang kebutuhan pokok yang diizinkan beroperasi.

Baca Juga:  Pelantikan 1.997 Guru PPPK di Sumut: Langkah Besar Menuju Kualitas Pendidikan yang Lebih Baik

Sejak penerapan pembatasan kendaraan berat pada Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 hingga 12.00, sekitar 10 kendaraan berat sudah dikandangkan di Rest Area Banyudono, Boyolali, karena melintas di jalan arteri Solo-Semarang. Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kendaraan berat yang tidak mematuhi aturan akan diarahkan untuk menepi di kantong parkir area Banyudono.

Polisi memberikan pemahaman mengenai aturan SKB tiga menteri terkait arus mudik dan balik. Kapolres AKBP Petrus mengungkapkan bahwa kendaraan berat yang tidak mengangkut bahan pokok akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, dengan harapan semua pihak mematuhi aturan demi kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran.

Baca Juga:  Daniel Rigan optimis Kantongi Rekomendasi Dari Empat Partai Untuk Maju Calon Bupati Buru 2024

Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulyanto, menegaskan bahwa tindakan pembatasan kendaraan berat dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran. AKP Agista menyatakan komitmen untuk terus melakukan patroli dan memberikan pemahaman kepada pengemudi kendaraan berat agar mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran dapat terkendali, dan pemudik dapat melaksanakan perjalanan dengan aman dan nyaman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!