Polres Boyolali Tangkap Dua Tersangka Penganiayaan di Angkringan

Dua Tersangka Saat Menjalani Pemeriksaan di Mapolres Boyolali

Laporan: Tunggul H

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resort (Polres) Boyolali mengumumkan penangkapan dua tersangka terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, berdasarkan Laporan Polisi Polsek Klego, Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah, pada Selasa (28 Mei 2024).

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasi Humas AKP Arif Mudi Prihanto, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di Angkringan milik Mas Udin yang beralamat di Dukuh Wates Timur, RT/RW 005/002, Desa Bade, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali.

Baca Juga:  Korlantas Polri Jauh-Jauh Hari Mulai Persiapkan Jalur Mudik Jelang Lebaran Idul Fitri 2023

AKP Arif Mudi menjelaskan, korban dari kejadian ini adalah SE (17 tahun). Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klego bersama Tim Resmob Polres Boyolali mengarah pada penangkapan dua tersangka, yaitu JAD (20 tahun) dari Dukuh Senggrong, Desa Senggrong, Kecamatan Klego, dan EZS (18 tahun) dari Dukuh Blumbang, Desa Blumbang, Kecamatan Andong.

Kronologi singkat kejadian menunjukkan bahwa korban mengalami serangan dari sejumlah pelaku saat berada di Angkringan tersebut. Tindak kekerasan dilakukan dengan menggunakan tangan kosong, menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Baca Juga:  Dua Warga Tingkir Dibekuk Polres Salatiga atas Pencurian 45 Ban Sepeda Motor

Kasi Humas menegaskan bahwa tindakan penganiayaan adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukuman yang tegas akan diberikan kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban.

“Pelaku tindak pidana penganiayaan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, yang bisa mencakup Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tambahnya.

Baca Juga:  Pasca Pemungutan Suara, Kapolres Salatiga Kerahkan Tim Dokkes Periksa Kesehatan Penyelenggara Pemilu Dan Petugas Pengamanan

Kasi Humas Polres Boyolali juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah dan segera melaporkan kejadian-kejadian yang melanggar hukum kepada pihak berwajib. “Dengan penangkapan kedua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!