Polres Boyolali Ungkap Tiga Kasus Menonjol: Kekerasan Seksual pada Anak, Pencurian dengan Ancaman, hingga Peredaran Ribuan Pil Terlarang

Laporan: Wahyu Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Jajaran Polres Boyolali berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang menonjol dalam waktu singkat. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, pencurian dengan ancaman kekerasan, serta peredaran obat terlarang dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers di Ruang Media Center Mapolres Boyolali, Senin siang (30/6/2025).

Kasus Pertama: Pelecehan Seksual terhadap Siswi SDKasus pertama yang berhasil diungkap adalah dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Korban, seorang siswi SD berinisial EFA (12) asal Kecamatan Winong, menjadi sasaran pelaku, DPA (23) dari Mojosongo.

Pelaku diketahui menjalin komunikasi dengan korban melalui aplikasi pertemanan online sebelum akhirnya mengajaknya bertemu dan melakukan perbuatan tidak senonoh pada akhir Desember 2024.

Baca Juga:  PROGIB SUMUT Rayakan Kepemimpinan Baru: Tasyakuran & Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi untuk Sumut Berkah

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku diduga telah berkomunikasi dengan sejumlah anak lainnya, sehingga ada kemungkinan ia terlibat dalam kasus serupa.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan ponsel milik tersangka.DPA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus Kedua: Pencurian dengan Ancaman Kekerasan oleh Kelompok RemajaKasus kedua yang diungkap polisi melibatkan aksi pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap dua remaja di Kecamatan Teras, Boyolali.

Korban dipaksa menyerahkan barang berharga mereka oleh sekelompok pemuda setelah dihadang di jalanan sepi dan dibawa ke lokasi tertentu.Polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni AFZ (19), RDH (19), dan DPP (18), sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Kapolres dan Bupati Gresik Hadirkan Gizi Sehat untuk Pelajar, Dukung Generasi Cerdas

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, beberapa jaket, dan dusbox ponsel milik korban.Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Kasus Ketiga: Penggerebekan Peredaran Ribuan Pil TerlarangKasus terakhir yang dibeberkan adalah pengungkapan jaringan peredaran obat terlarang dalam jumlah besar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali.

Dua tersangka, MR (28) dan NDA (30), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Recosari, Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali Kota, pada Rabu malam (25/6/2025).

MR merupakan residivis kasus narkoba yang kembali beraksi bersama NDA. Keduanya diduga menerima ribuan pil terlarang dari seorang bandar berinisial “P” yang masih buron.

Dari penggerebekan, polisi menyita 4.990 butir pil berlogo Y (Trihexyphenidyl), 9 butir psikotropika, dua sepeda motor, serta sejumlah alat komunikasi.”Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami memberantas penyalahgunaan obat terlarang yang merusak generasi muda,” tegas AKBP Rosyid Hartanto.

Baca Juga:  Satgas Sentot Prawirodirdjo Dideklarasikan: Pendekar Silat Bersatu Jaga Malam Suro Aman di Tanjung Perak

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Boyolali Tegaskan Komitmen Penegakan HukumMelalui pengungkapan ketiga kasus ini, Polres Boyolali menyampaikan pesan tegas bahwa pihaknya serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, jajaran kepolisian juga berkomitmen melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak, dari berbagai bentuk kejahatan.”Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan Boyolali yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkas Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!