“Polres Buru Berhasil Ungkap Dalang Dan Pelaku Pembakaran Kantor KPU” Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Jelasnya
Laporan: Fajrin Nirwan SS
BURU | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Resor (Polres) Buru berhasil mengungkap dalang dan para pelaku di balik aksi pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi pada 28 Februari 2025 lalu. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu siang (19/4/2025) di Mapolres Buru.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni RH (48), bendahara KPU Buru yang juga merupakan otak di balik kejadian, SB (45), mantan Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Fenaleisela, serta AT (42), pelaku lapangan atau eksekutor utama dalam insiden tersebut.
Motif: Hilangkan Jejak Dana Pilkada Rp33 Miliar
Kapolres menjelaskan, motif dari pembakaran ini adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang mencapai Rp33 miliar. Dokumen-dokumen penting yang menjadi bukti pertanggungjawaban diduga kuat sengaja ingin dimusnahkan.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Tujuan utamanya adalah menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban,” jelas Kapolres AKBP Sulastri.
Peran Masing-Masing Pelaku
Dalam penjelasannya, Kapolres mengungkap bahwa RH sebagai bendahara KPU merupakan otak dari pembakaran. Ia menyiapkan seluruh logistik, termasuk bahan bakar yang akan digunakan. SB bertugas membawa 4 jerigen berisi campuran bensin dan minyak tanah, yang kemudian diserahkan kepada AT. SB juga turut membantu dalam pembukaan akses masuk ke dalam gedung.
“AT kemudian masuk ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sebelumnya sudah dibuka. Setelah berada di dalam, ia menyiram bagian bawah ruangan serta plafon dengan bahan bakar sebelum akhirnya menyalakan api pada waktu yang telah ditentukan,” ungkap Kapolres.
Yang mengejutkan, kedua eksekutor, SB dan AT, tidak menerima bayaran atas aksinya. Mereka melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH atas bantuan-bantuan pribadi di masa lalu.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Ketiga tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Buru masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini,” tambah Kapolres. (*)
Tinggalkan Balasan