Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan: Sabu, Ribuan Pil Koplo, dan Lima Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi lintas kecamatan. Dalam operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, lima orang pelaku berhasil ditangkap, termasuk pemasok utama.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah utara Gresik. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.

Penangkapan Bertahap, Dari Kurir Hingga Pemasok Utama

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial BB (25) di Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan BB, polisi menyita dua paket sabu yang disembunyikan rapi dalam bungkus rokok.

Baca Juga:  Bukit Cinta Ngepeh Guncang Adrenalin: Nganjuk Sukses Gelar Seri Pertama Kejuaraan Off-Road Nasional 2025

“Ini bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas ini di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Gresik, Kamis (7/8/2025).

Hasil pemeriksaan terhadap BB mengarah pada pelaku berikutnya, RAS (30), yang diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian membekuk dua tersangka lainnya, ERWR (18) dan SA (28), yang tinggal di rumah kos di lokasi yang sama. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.

Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya polisi berhasil menangkap SZ (30), warga Kecamatan Sidayu, yang diduga menjadi pemasok utama jaringan ini.

Baca Juga:  Diduga Melakukan Pemerasan, Tiga Orang Mengaku Wartawan Diciduk Polisi Di Blora

Barang Bukti Skala Besar

Dari penggeledahan di lokasi SZ, polisi menemukan barang bukti yang menunjukkan skala operasi cukup besar, meliputi:

Sabu seberat ±2,38 gram dalam 17 paket siap edar

2.980 butir pil koplo berlogo LL

Uang tunai Rp 1.400.000

Lima unit handphone

Dua sepeda motor

Satu timbangan digital

Satu pack plastik klip besar kosong

“Barang bukti menunjukkan SZ menyimpan sabu dalam berbagai kemasan, yang menandakan adanya klasifikasi untuk distribusi yang lebih luas,” jelas AKP Ahmad Yani.

Wilayah Sasaran dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan pemetaan kepolisian, jaringan ini menyasar kawasan utara Gresik, terutama Kecamatan Dukun dan Ujungpangkah. Kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Gresik dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Ipda Mulyadi: Simbol Loyalitas dan Dedikasi Tanpa Cela di Polres Salatiga

“Kami terus mendalami jaringan ini. Tak menutup kemungkinan akan ada penangkapan lanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan cara melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutup AKP Ahmad Yani.

Polres Gresik menyediakan layanan pengaduan melalui hotline “Lapor Kapolres” agar masyarakat dapat melaporkan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Polisi menegaskan, pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi muda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!