Polres Gresik Ringkus Pengedar Ribuan Butir Pil LL di Tlogopojok
Laporan: Ninis Indrawati
GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo jenis pil logo LL dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Gresik.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa (13/1/2026) pekan lalu. Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka pengedar berinisial KH (33) beserta ribuan butir pil LL siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil logo LL di wilayah Gresik Kota.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1/2026).
Dalam proses pengungkapan, petugas lebih dahulu mengamankan 64 butir pil LL yang diketahui telah diserahkan tersangka kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari temuan awal tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah ke rumah kontrakan pelaku.
Hasil penggeledahan lanjutan membuahkan temuan barang bukti dalam jumlah signifikan. Polisi menyita 1.169 butir pil logo LL, uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, tas selempang, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil sebelum diedarkan.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL beserta barang pendukung lainnya,” jelas AKP Ahmad Yani.
Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius karena dapat menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penelusuran jaringan peredaran, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk kepentingan pembuktian hukum.
Sebagai bentuk upaya pencegahan dan partisipasi publik, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat, Call Center Polri 110, atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (*)


Tinggalkan Balasan