Polres Gresik Tegas dan Peduli, Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dapat Pendampingan Psikologis

Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Resor Gresik Polda Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Melalui Satreskrim Polres Gresik, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kebomas berhasil diungkap dan kini ditangani secara serius.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Kasus ini terungkap berkat keberanian orang tua korban yang segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Ipda Hepi Muslih Riza, Senin (2/2/2026).

Baca Juga:  Solusi Mobilitas Surabaya Raya: Strategi Eri Cahyadi Dorong Transportasi Terintegrasi Surabaya Raya Lewat SRRL

Menurutnya, Polres Gresik tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memberikan perhatian penuh pada kondisi korban yang masih berusia anak-anak. Pendekatan humanis menjadi langkah utama dalam penanganan perkara ini.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih dari trauma, serta pendampingan hukum selama proses berjalan. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami,” tegas Ipda Hepi.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan anak perempuan berusia 12 tahun diketahui berada seorang diri di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas.

Baca Juga:  Patroli Humanis Babinsa Sidomukti: Dialog Hangat, Warga Semakin Peduli Kamtibmas

Berdasarkan laporan polisi, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Korban yang merasa ketakutan dan mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan peristiwa itu ke Polres Gresik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Genteng Perkuat Sinergi Masyarakat Jelang Pemilu Serentak 2024 Melalui Sambang Kampung

Di akhir keterangannya, Ipda Hepi Muslih Riza mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah.

“Mari bersama-sama jaga anak-anak kita. Jika mengetahui atau mengalami kejadian yang membahayakan anak, segera laporkan melalui call center Polri 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkasnya.

Polres Gresik memastikan akan terus hadir sebagai pelindung anak-anak agar mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!