Polres Kediri Kota Perluas Layanan Publik dengan Pembuatan SKCK di Mal Pelayanan Publik
Laporan: Ninis Indrawati
KEDIRI | SUARAGLOBAL.COM – Polres Kediri Kota, Polda Jatim, telah memperluas akses layanan publik dengan menyediakan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri. Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen penting tersebut tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa sejak 2 Juli 2024, Polres Kediri Kota telah menjadi bagian integral dari MPP Kota Kediri. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Kediri atas kerja samanya. Dengan fasilitas ini, masyarakat dapat mengurus pembuatan SKCK di MPP,” ujar AKBP Bramastyo Priaji pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Menurut AKBP Bramastyo Priaji, penambahan layanan SKCK di MPP bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin membuat SKCK, sehingga tidak hanya terpusat di kantor kepolisian. “Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat memiliki pilihan untuk membuat SKCK di MPP atau di kantor kepolisian, yang keduanya tetap beroperasi,” tambahnya.
Layanan pembuatan SKCK di MPP tersedia dari hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, tanpa pembatasan kuota. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK sambil melakukan aktivitas lain di MPP.
AKBP Bramastyo Priaji juga menyampaikan bahwa saat ini belum ada rencana untuk menambah jenis pelayanan baru di MPP, namun Polres Kediri Kota akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat mengenai kebutuhan layanan tambahan. “Kami akan mendengar dan mempertimbangkan setiap masukan dari masyarakat terkait penambahan jenis layanan di MPP,” ujarnya.
Kehadiran Polres Kediri Kota di MPP diharapkan dapat mendukung kebijakan Menteri PAN-RB tentang pelayanan publik terpadu dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami berharap dengan kehadiran kami di MPP, dapat memudahkan pelayanan masyarakat dan membuat kami semakin dekat dengan masyarakat,” harap AKBP Bramastyo Priaji.
Di tempat terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, menjelaskan bahwa saat ini MPP memiliki 13 unit pelayanan, yang jumlahnya meningkat setelah adanya penambahan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. “Unit pelayanan publik baru dari Polres Kota Kediri khususnya untuk pembuatan SKCK, menambah jumlah layanan di MPP setelah sebelumnya ada penambahan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” jelas Edi Darmasto.
Dengan adanya layanan pembuatan SKCK di MPP Kota Kediri, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik dalam satu tempat, sehingga meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam mengurus kebutuhan administratif mereka. (*)
Tinggalkan Balasan