Polres Madiun Kota Bongkar Dua Kasus Sekaligus: Penipuan Dana Talangan dan Curanmor Modus Pertemanan Online

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA MADIUN | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota Polda Jawa Timur kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dalam waktu berdekatan, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus berbeda, yakni penipuan bermodus dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus pertemanan melalui aplikasi daring. Dua pelaku dari kasus terpisah tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Kasus pertama bermula dari laporan seorang warga bernama F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, yang menjadi korban penipuan berkedok kerja sama dana talangan. Kejadian berlangsung di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada 3–7 September 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Madiun Kota pada Senin (20/10/2025), Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, didampingi Kasat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Viral Kepala Desa Di Purbalingga Suka Main Tik Tok

“Pelaku menawarkan kerja sama dengan dalih membantu proses take over penebusan BPKB kendaraan bermotor. Korban dijanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen,” terang Iptu Ubaidilah.

Namun, janji tersebut hanya tipu muslihat. Korban yang tergiur kemudian melakukan tiga kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp50.500.000. Alih-alih digunakan untuk bisnis, dana itu justru dihabiskan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer bank, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Iptu Ubaidilah mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja sama keuangan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Baca Juga:  Peringatan May Day 2025 di Surabaya Berlangsung Tertib, Polisi Pastikan Tidak Ada Senjata Api

“Jangan mudah percaya pada investasi atau bisnis yang tidak jelas asal-usulnya, apalagi tanpa perjanjian resmi,” tegasnya.

Curanmor Modus Pertemanan Lewat Aplikasi

Selain mengungkap kasus penipuan, Polres Madiun Kota juga berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus pertemanan daring.

Kasus ini bermula ketika pelaku berinisial AI, warga asal Sragen, Jawa Tengah, berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi pertemanan. Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu di salah satu hotel di Kota Madiun.

Namun, niat pelaku bukan untuk bersosialisasi, melainkan untuk melancarkan aksinya. Saat korban lengah, AI membawa kabur sepeda motor Yamaha Fino, dompet berisi uang tunai Rp900 ribu, KTP, dan ponsel Redmi 12C. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sidoarjo.

Baca Juga:  Polres Purbalingga Selidiki Dugaan Maraknya Warung Penjual Obat Terlarang

“Pelaku sudah kami amankan. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas Iptu Ubaidilah.

Polres Madiun Kota Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Warga

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berinteraksi, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

“Bijaklah dalam menjalin relasi dengan orang baru, terutama yang dikenal melalui aplikasi daring. Jangan mudah percaya, apalagi sampai menyerahkan barang berharga atau uang,” pesan Iptu Ubaidilah.

Polres Madiun Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, menindak tegas pelaku kejahatan, dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan dan pencurian yang semakin beragam modusnya.

“Kami akan terus hadir untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!