Polres Malang Bongkar Jaringan Narkoba: 18 Tersangka Ditangkap, Modus \”Ranjau\” Terungkap!
Laporan: Ninis Indrawati
MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Polres Malang kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi besar awal tahun 2025, sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap, dengan 18 tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 586 gram sabu dan ribuan butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers pada Kamis (30/1/2025), mengungkapkan bahwa total nilai sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp589 juta.
“Selama operasi ini, kami berhasil mengamankan 18 pelaku dari 13 kasus penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang kami sita berupa sabu dan 1.825 butir okerbaya,” ujar Kompol Bayu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan bahwa modus “ranjau narkoba” semakin sering digunakan oleh para pelaku. Metode ini memungkinkan pengedar dan pembeli melakukan transaksi tanpa harus bertatap muka, sehingga menyulitkan aparat dalam mengidentifikasi mereka.
“Pelaku meninggalkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil pembeli. Ini menyulitkan kami dalam proses identifikasi, tetapi dengan teknik penyelidikan yang terus dikembangkan, kami berhasil mengungkap jaringan ini,” tambahnya.
Kompol Bayu menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari narkoba.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Ini adalah langkah nyata kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Keberhasilan operasi ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Dengan kerja sama ini, kita dapat menekan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” ujar AKP Dadang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Para tersangka yang diamankan dalam operasi ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika.
Sementara itu, pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Malang Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Polres Malang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta menjalin kerja sama dengan masyarakat untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan langkah ini, diharapkan Malang bisa menjadi daerah yang lebih aman dan bebas dari pengaruh buruk narkotika.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tutup Kompol Bayu.
Pengungkapan 13 kasus dengan 18 tersangka menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Malang masih menjadi ancaman serius. Dengan modus \”ranjau narkoba\” yang semakin marak, Polres Malang akan terus memperketat pengawasan dan memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya.
Dukungan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Dengan sinergi antara kepolisian dan warga, harapannya peredaran narkoba dapat ditekan hingga ke titik terendah. (*)
Tinggalkan Balasan