Polres Mojokerto Kota Ungkap Peredaran Narkoba: 7 Tersangka Dibekuk, Barang Bukti Capai Rp 500 Juta

Laporan: Ninis Indrawati

MOJOKERTO | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan keberhasilan besar di awal tahun ini. Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkap sembilan kasus narkoba, menangkap tujuh tersangka yang berperan sebagai kurir hingga pengedar, serta menyita barang bukti dengan total nilai fantastis, yakni Rp 507.747.000.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Moch. Suparlan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). \”Dari tujuh tersangka yang berhasil kami amankan, kami juga menyita barang bukti dengan nilai mencapai setengah miliar rupiah,\” ujar AKP Suparlan dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga:  Sinergi Polri dan Petani: Panen Singkong Gatotkaca di Salatiga untuk Swasembada Pangan

Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan adalah TY, YW, FS, EP, PD, AS, dan RF. Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

67,89 gram sabu, 139.830 butir pil double L, 7 timbangan elektrik, 8 unit ponsel, 4 sepeda motor, Uang tunai Rp 415.000.-.

Baca Juga:  Aksi Pecah Kaca di Salatiga, Rp 300 Juta Milik Warga Sraten Raib di Depan Rumah Makan

Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkoba ini beroperasi dalam skala besar dan memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat Mojokerto.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai peran dan tingkat pelanggarannya:

1. TY, YW, FS, dan EP dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: 4 hingga 20 tahun penjara, denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Polres Sampang Gencar Basmi Perjudian Sabung Ayam di Sokobanah

2. PD dan AS menghadapi Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Ancaman hukuman: 5 tahun hingga hukuman mati atau seumur hidup, dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

3. PD dan RF juga dikenai Pasal 435 subsider 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman: hingga 12 tahun penjara, denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Ini Sejumlah Insentif Perpajakan Untuk Dukung Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19

Pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu fokus utama program tersebut adalah menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan besarnya dampak ekonomi dan sosial dari peredaran narkoba. Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKP Suparlan.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem di Semarang: Pohon Tua Tumbang Timpa Mobil Nissan HinggaRingsek, Pengemudi Selamat 

Polres Mojokerto Kota mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. \”Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,\” tutup AKP Suparlan.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polres Mojokerto Kota berada di garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!