Polres Nganjuk Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Polres Nganjuk Polda Jawa Timur kembali mencetak prestasi dengan menangkap dua pengedar sabu di dua lokasi berbeda pada Selasa (7/1/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (29), warga Desa Jatirejo, Loceret, dan LW (26), warga Desa Jetis, Pace. Dari kedua pelaku, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 11,30 gram sabu.

Baca Juga:  Mojokerto Siaga: Operasi Zebra Semeru 2024, Upaya Menekan Angka Kecelakaan Menuju Lalu Lintas yang Lebih Aman

“Penangkapan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Nganjuk. Satresnarkoba bekerja keras untuk mengungkap jaringan pelaku yang terlibat,” ujar Kapolres.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/1) dini hari di rumah SA di Desa Jatirejo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2,33 gram sabu, alat hisap, dan timbangan digital. SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR yang kini berstatus buron.

Baca Juga:  Gelar Pasukan Mantap Praja 2024: Polres Salatiga Siap Kawal Demokrasi dengan Menjaga Kelancaran dan Keamanan Pilkada 2024

Di hari yang sama, penangkapan kedua dilakukan terhadap LW di Desa Jetis, Pace. Polisi menyita sabu seberat 8,97 gram beserta perlengkapan untuk mengedarkan narkotika, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk operasional. LW diketahui sebagai pengedar aktif di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) juncto Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  UKSW Jadi Forum Wapres Gibran Bahas Arah Baru Pembangunan Percepatan Infrastruktur Papua lewat SDM Muda

Ancaman hukuman bagi pelaku mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.

Penyelidikan terus berlanjut untuk melacak pemasok utama dan membongkar jaringan distribusi yang lebih luas. Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.

Baca Juga:  Polsek Beji Ajak Warga Gunung Gangsir Aktif Jaga Kamtibmas Lewat Sambang Pos Kamling

Dengan penangkapan ini, Polres Nganjuk kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kondusivitas dan ketertiban di tengah masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!