Polres Nganjuk Tegakkan Aturan Baru Sound System: Maksimal 120 dBA, Warga Diminta Bijak Berhibur
Laporan: Ninis Indrawati
NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk menegaskan komitmennya dalam menertibkan penggunaan sound system pada berbagai kegiatan masyarakat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2025.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menyampaikan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga kenyamanan publik sekaligus mencegah dampak negatif dari penggunaan pengeras suara secara berlebihan.
“Sound system boleh digunakan, tetapi tetap ada aturan. Jangan sampai penggunaannya mengganggu ketertiban umum maupun meresahkan warga,” tegas AKBP Henri saat ditemui di Mapolres Nganjuk, Rabu (20/8/2025).
Batasan Kebisingan Ditetapkan
Dalam aturan baru tersebut, ambang batas kebisingan ditentukan secara spesifik:
120 dBA untuk kegiatan statis seperti konser, panggung hiburan, atau acara serupa.
85 dBA untuk kegiatan non-statis seperti pawai, arak-arakan, atau karnaval.
Selain itu, terdapat larangan membunyikan sound system saat melewati kawasan tertentu, antara lain tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, serta prosesi pemakaman.
Setiap penyelenggara kegiatan juga diwajibkan mengurus izin keramaian ke pihak kepolisian serta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab agar acara berjalan sesuai aturan.
Kapolres menegaskan, bila aturan tersebut dilanggar, maka konsekuensinya tegas.
“Kalau aturan ini dilanggar, ada konsekuensi mulai dari penghentian kegiatan sampai proses hukum bila ditemukan pelanggaran berat,” ujarnya.
Sinergi TNI, Polri, dan Satpol PP
Untuk menjamin aturan berjalan efektif, Polres Nganjuk menggandeng TNI dan Satpol PP dalam melakukan patroli sekaligus pengawasan di lapangan. Penindakan dapat dilakukan langsung di tempat apabila ditemukan pelanggaran batas kebisingan maupun norma sosial.
Namun, Polres Nganjuk tidak hanya menekankan pada penindakan, melainkan juga sosialisasi. Edukasi diberikan kepada masyarakat serta panitia penyelenggara agar memahami bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi hiburan, melainkan demi kepentingan bersama.
“Hiburan itu perlu, tapi jangan sampai mengorbankan kenyamanan orang lain. Kami mengajak seluruh warga Nganjuk untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai,” pungkas AKBP Henri.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat Nganjuk diharapkan lebih bijak dalam menggunakan sound system sehingga kegiatan tetap meriah tanpa mengganggu ketenteraman publik. (*)




Tinggalkan Balasan