Polres Ngawi Amankan Pelaku Pelecehan di Jalan Raya Dadapan-Soco, Dipicu Tontonan Pornografi
- account_circle Redaksi SG
- calendar_month Kam, 10 Okt 2024
- comment 0 komentar
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial TF bin TM (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, atas dugaan perbuatan cabul yang meresahkan masyarakat. Tindakan tidak senonoh ini dilakukan di muka umum, yang terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 07.10 WIB di Jalan Raya Dadapan-Soco, Dusun Ngijo, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang berada di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi menetapkan TF sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Oktober 2024, pelaku diketahui mengikuti korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. “Pelaku membuntuti korban dari belakang dan memepet korban dari arah kanan,” ungkap Kapolres Dwi Sumrahadi.
Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul dengan tangan kirinya sebanyak dua kali, yang membuat korban kaget dan nyaris terjatuh dari motornya. Setelah melakukan aksinya, TF langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Korban yang terguncang akibat insiden tersebut segera menghentikan kendaraannya dan menceritakan kejadian tersebut kepada seorang saksi di lokasi. Setelahnya, korban pulang dan melaporkan kejadian itu kepada suaminya. Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Jogorogo segera berkoordinasi dengan Tim Tiger Polres Ngawi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Motif tersangka adalah karena sebelumnya menonton video porno, sehingga merasa terdorong untuk melakukan tindakan pelecehan ini. Menurut pengakuannya, ini adalah kali pertama dia melakukan tindakan seperti ini,” jelas Kapolres, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc.
Dalam penanganan kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi AE 5864 JI, sebuah helm full-face berwarna dominan merah merk JPX, serta pakaian yang dikenakan pelaku, yakni hoodie berwarna krem dan celana panjang jeans hitam.
Kapolres menegaskan bahwa TF akan dijerat dengan Pasal 289 dan/atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan.
“Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan tersangka mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi.
- Penulis: Redaksi SG
Saat ini belum ada komentar