Polres Ngawi Berhasil Amankan Oknum Pesilat Bikin Onar di Ngawi, Ini Jelasnya
Laporan: Budi Sentoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Resor (Polres) Ngawi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban melalui Operasi Pekat II Semeru 2025. Dalam operasi ini, seorang remaja berinisial AP (18), warga Kecamatan Widodaren, berhasil diamankan setelah melakukan upaya perampasan terhadap warga di wilayah Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di depan sebuah angkringan di Jalan Raya Ngawi–Solo, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan. Korban dikabarkan sedang hendak membeli minuman ketika secara tiba-tiba dihampiri oleh pelaku yang datang menggunakan sepeda motor.
“Pelaku mendekati korban dan secara tiba-tiba mencoba merampas kaos yang sedang dikenakan oleh korban. Ia mengaku berasal dari salah satu perguruan silat,” ungkap AKBP Charles dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Namun aksi pelaku gagal karena korban berani melawan. Tak lama setelah kejadian, tim patroli gabungan dari Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang sedang berkeliling di sekitar lokasi langsung bertindak. Mereka melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat mencoba melarikan diri dari tempat kejadian.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan AP tanpa perlawanan di lokasi yang tak jauh dari angkringan tempat kejadian berlangsung. Saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan atau berkaitan dengan peristiwa tersebut. Di antaranya adalah satu kaos hitam bertuliskan “DOG DESTROYER DENDAM ABADI”, satu hoodie hitam, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
“Langkah cepat dalam merespons potensi gangguan keamanan menjadi fokus utama kami. Ini penting untuk memastikan situasi Ngawi tetap aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tegas AKBP Charles.
Atas perbuatannya, AP kini harus menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.
Kasus ini juga menjadi peringatan tegas bahwa tindakan premanisme ataupun kekerasan yang mengatasnamakan perguruan silat tidak akan ditoleransi oleh aparat penegak hukum. Polres Ngawi mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak terjebak dalam budaya kekerasan dan gengsi kelompok yang merusak ketertiban umum. (*)
Tinggalkan Balasan