Polres Ngawi Berhhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo, Pelaku dari Sragen Ditangkap di Angkringan

Laporan: Ninis Indrawati

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana narkotika dan psikotropika. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kabupaten Ngawi.

Pelaku berinisial TB (27), warga Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, ditangkap pada Kamis (18/7) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah angkringan di sebelah timur Pom Mantingan, Desa/Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Kasatreskoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti.

Baca Juga:  Zonny Waldi Pegang Kemudi Ucok: Sudah saatnya Zonny Waldi pimpin Simalungun.

“Pelaku diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran psikotropika di wilayah Ngawi dengan barang bukti yang kami amankan,” kata AKP Ipung pada Sabtu (27/7).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 7.068 (tujuh ribu enam puluh delapan) butir obat/pil koplo yang terdiri dari berbagai jenis.

“Ada lebih kurang 7 jenis obat terlarang yang bermerk dan ada yang tanpa merk dan sudah kami amankan,” jelas AKP Ipung.

Kasatreskoba Polres Ngawi juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim Sat Resnarkoba Polres Ngawi saat melakukan penyelidikan hasil dari laporan masyarakat.

Baca Juga:  Menerima Delegasi US - ASEAN Council, Presiden Joko Widodo Diskusikan Cakupan Luas Pengalaman Industri Amerika di Indonesia

“Dari laporan itu kami lakukan pemantauan intensif dan setelah mendapatkan bukti yang cukup, operasi penangkapan dilakukan,” jelas AKP Ipung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Di tempat terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan adanya penangkapan dugaan kasus peredaran obat keras berbahaya tersebut.

“Benar, anggota sudah mengamankan tersangka dan barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKBP Dwi Sumrahadi usai memimpin apel Operasi Aman AFF Semeru 2024 di GBT Surabaya.

Baca Juga:  Kasdim 0714/Salatiga Dan Pj Walikota Salatiga Memimpin Aksi Bersih Dan Sepeda Santai Dalam Peringatan Hari Sampah Nasional 2024

AKBP Dwi Sumrahadi menegaskan bahwa Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan psikotropika di wilayah Ngawi.

“Siapapun yang terlibat Narkoba jelas kami beri tindakan tegas dan tanpa kompromi,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Mantan Kapolres Situbondo ini mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Jauhi narkoba, laporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba. Itu artinya kita benar-benar anti narkoba,” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!