Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Rembang, 4,5 Gram Barang Bukti Disita

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, sepasang suami istri ditangkap saat diduga tengah mengedarkan sabu-sabu di kawasan Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. ( 25/7/2025)

Keduanya, yakni SNT (31) dan SLH (30), ditangkap pada Rabu (16/7/2025) sore sekitar pukul 18.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan di kawasan Dusun Beran, Desa Oro-Oro Ombo Wetan.

“Awalnya petugas mengamankan SNT, lalu dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut merupakan milik suaminya, SLH, yang sempat melarikan diri. Namun, tak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi,” jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Baca Juga:  Beli Ganja Lewat Instagram, Pria 20 Tahun di Sidoarjo Ditangkap Polrestabes Surabaya dengan Barang Bukti Puluhan Gram Ganja

Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam kantong plastik klip berisi sabu dengan total berat 4,561 gram, alat hisap, timbangan digital, sejumlah plastik kosong, serta uang tunai Rp3.350.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Barang-barang tersebut disembunyikan dalam kotak rokok dan tempat lainnya.

Baca Juga:  Peduli Sehat di Kampung Warna-Warni: Polresta Malang Kota Gandeng Komunitas Gelar Layanan Medis Gratis

Kapolres mengungkapkan, pasutri tersebut memperoleh sabu dari seorang bandar yang dikenal dengan inisial SUHU. Identitas bandar tersebut sudah dikantongi dan kini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Motif kedua pelaku adalah untuk mencari keuntungan finansial dan mendapatkan akses sabu secara gratis. Mereka mengaku bisa meraup Rp200 ribu per gram dari penjualan,” ujar AKBP Jazuli.

Saat ini, kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berkisar dari 5 tahun penjara hingga pidana mati.

Baca Juga:  Tsunami Terjang Severo-Kurilsk Usai Gempa Dahsyat 8,7 SR, BMKG dan Negara Tetangga Siaga Penuh

Polres Pasuruan menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mencurigai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkas Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!