Polres Pasuruan Gerebek Mafia LPG! Oplos Gas Subsidi Jadi 12 Kg, Raub Untung Puluhan Juta Rupiah, Dua Pelaku di Pasuruan Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM — Aksi curang yang merugikan masyarakat kecil akhirnya terbongkar! Polres Pasuruan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang telah berlangsung cukup lama di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua pelaku berinisial S. dan M.N. kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil menggerebek aktivitas ilegal tersebut pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjalankan modus licik dengan memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram.
“Modusnya, gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram, lalu dijual kembali ke pasaran dengan harga lebih tinggi,” tegasnya.
Tak hanya sekadar memindahkan, para pelaku bahkan menggunakan trik khusus agar proses berjalan cepat. Tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu, sementara tabung 3 kilogram dipanaskan dengan air panas. Cara ini membuat aliran gas berpindah lebih cepat.
Setelah proses pemindahan selesai, tabung ditimbang, disegel ulang dengan segel palsu, dan siap diedarkan. Tabung LPG 12 kilogram hasil “oplosan” ini dijual dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.
Dalam praktik ilegal ini, tersangka S. diketahui sebagai otak utama. Ia merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang sekaligus bertindak sebagai penjual hasil pengoplosan.
Sementara itu, tersangka M.N. berperan sebagai “tangan kanan” yang membantu proses pemindahan gas hingga distribusi dan penjualan ke pasar.
Dari hasil penyelidikan, praktik ini ternyata sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun! Keuntungan yang diraup pun tidak main-main.
Tersangka S. mengantongi sekitar Rp24 juta per bulan, Tersangka M.N. meraup sekitar Rp3 juta per bulan.
Keuntungan tersebut didapat dari memanfaatkan LPG subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, di antaranya:
162 tabung kosong LPG 3 kg, 6 tabung kosong LPG 12 kg, 45 tabung LPG 12 kg berisi, 1 unit mobil pick up N-8258-TQ, Timbangan elektronik, 5 selang regulator rakitan, Segel bekas dan plastik es batu.
Semua barang bukti tersebut menguatkan dugaan praktik pengoplosan yang telah berlangsung sistematis.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi subsidi.
“Ini merugikan masyarakat luas, khususnya warga yang berhak menerima LPG subsidi. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku seperti ini,” tandasnya. (*)





Tinggalkan Balasan