Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kerja sama antara Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jawa Timur, dan Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengungkap kasus penyelundupan barang impor ilegal berupa keramik senilai total Rp 9,8 miliar. Barang-barang tersebut disita di sebuah gudang di Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152D, Surabaya.

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Dandim 0714/Salatiga dan Forkopimda Pastikan Stabilitas Harga Sembako di Pasar Tradisional

Dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya pada Selasa (3/12/2024), Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa barang-barang impor ini melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

Terdapat dua jenis pelanggaran utama, yakni keramik lantai senilai Rp 5 miliar dan keramik tableware senilai Rp 4,8 miliar.

Baca Juga:  Peringatan HUT Sidoarjo ke-166: Pemkab Gelar Bakti Sosial di Pelosok Dusun Tanjungsari

\”Barang-barang ini tidak memenuhi ketentuan impor yang berlaku, sehingga harus kami sita untuk diproses lebih lanjut. Kami berharap importir ke depan mematuhi aturan yang ada demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat,\” ujar Menteri Budi.

Menteri Budi juga menyampaikan apresiasinya kepada Polres Pelabuhan Tanjungperak atas kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai dan Kejaksaan, sehingga kasus ini dapat terungkap.

Baca Juga:  Tom Liwafa: Kolaborasi Luar Biasa Polri-TNI Ciptakan Keamanan Maksimal di Jawa Timur, Ini Jelasnya 

Terima kasih atas kerja keras semua pihak. Langkah ini penting untuk menjaga pasar Indonesia dari barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan ekonomi nasional,\” tambahnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelis Tanasale, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di terminal petikemas Surabaya pada Senin (7/10/2024). Saat itu, petugas mengamankan sebuah kontainer berisi ubin keramik merek Galileo.

Baca Juga:  Subandi-Mimik Menuju Kursi Kepemimpinan: Transparansi dan Efisiensi Jadi Prioritas

Pemeriksaan lanjutan dilakukan di gudang Jalan Demak Timur XII Buntu, tempat dua kontainer dibongkar.

Dalam proses tersebut, ditemukan bahwa barang-barang yang diimpor tidak memiliki dokumen perizinan yang sesuai dan melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga:  Tumpeng Kebersamaan di Nganjuk: Forkopimda Rayakan Ultah Ketua PN Sambil Eratkan Sinergi

\”Barang-barang seperti ubin keramik merek Porcelain Tile tanpa kemasan berlabel SNI dan keramik merek Taoxiao Xiang dengan label berbahasa Mandarin ditemukan di lokasi. Hal ini jelas melanggar regulasi impor,\” ujar AKBP William.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1.845 karton keramik merek Galileo, 35 palet keramik merek Taoxiao Xiang, 31 palet keramik merek Porcelain Tile, serta dokumen impor yang diduga tidak valid.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Soroti Capaian Awal Pemerintahan Membanggakan, Swasembada Pangan Jadi Kunci Kemandirian

Kapolres William menegaskan bahwa penindakan semacam ini akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Kami mendukung penuh program Asta Cita Presiden dengan menindak tegas pelanggaran di bidang ekspor dan impor,\” ungkapnya.

Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kualitas.

Baca Juga:  Delapan Poket di Gempol: Satresnarkoba Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu Sekaligus Pemakai

Kami mengimbau para importir agar mematuhi aturan dan memastikan semua barang yang masuk ke Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku,\” tambah Menteri Budi.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam menjalankan aktivitas perdagangan, sehingga tercipta perdagangan yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)