Polres Sampang Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kota: Dua Pelaku Ditangkap dengan 218,29 Gram Sabu
Laporan: Ninis Indrawati
SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Dalam langkah nyata memerangi peredaran narkotika, Polres Sampang berhasil mengungkap jaringan narkoba antar kota. Penangkapan dua tersangka pada Kamis (12/12/2024) di Jalan Raya Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, menjadi bukti komitmen aparat hukum setempat dalam memberantas narkoba. Barang bukti berupa sabu seberat 218,29 gram turut diamankan dalam operasi tersebut.
Operasi gabungan yang melibatkan Satresnarkoba Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Ketapang ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratullah Maulida, SM. Kedua pelaku, berinisial SH (29) dan AT (31), warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, diringkus saat membawa narkotika jenis sabu yang baru mereka peroleh dari pemasok di Sokobanah, Sampang.
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah membeli sabu dari daerah Sokobanah untuk diedarkan kembali di Kabupaten Probolinggo. Kedua pelaku tertangkap saat mengendarai mobil Honda Brio Satya berwarna abu-abu dengan nomor polisi N 1330 OJ.
“Petugas menemukan tiga plastik bening berisi sabu di bawah jok depan sebelah kiri mobil. Berat masing-masing plastik adalah 49,71 gram, 75,30 gram, dan 93,28 gram, dengan total keseluruhan mencapai 218,29 gram,” jelas Iptu Hery dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit mobil Honda Brio beserta STNK, dua unit ponsel milik pelaku, tiga lembar tisu, dan satu sobekan plastik hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sampang untuk memutus jaringan narkoba yang beroperasi antar kota. Operasi ini dilakukan sebagai langkah untuk mendukung program nasional dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Sampang. Kami akan terus melaksanakan operasi serupa demi menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Iptu Hery.
Lebih lanjut, Iptu Hery mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra dalam upaya pemberantasan narkoba. Peran aktif mereka sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal mencapai miliaran rupiah.
Polres Sampang memastikan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya yang terhubung dengan kedua pelaku.
Penangkapan ini diharapkan mampu menjadi langkah awal untuk memutus salah satu mata rantai peredaran narkoba antar kota. Dengan operasi yang intensif dan partisipasi aktif masyarakat, Polres Sampang optimis mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.
\”Generasi muda adalah aset bangsa. Kami akan berjuang memastikan mereka memiliki masa depan yang cerah, bebas dari jeratan narkoba,” pungkas Iptu Hery. (*)
Tinggalkan Balasan