Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba, Narapidana Lapas Diduga Jadi Pengendali

Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/02/2025), Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., mengungkap keberhasilan pihaknya dalam membongkar jaringan narkoba di Kecamatan Robatal dan sekitarnya. Dari operasi ini, polisi menangkap empat tersangka dan menyita total 91 gram sabu.

Dua Kasus Besar, Empat Tersangka Diringkus

Kasus pertama terungkap pada 3 Februari 2025, saat polisi menangkap IM di pinggir jalan Desa Robatal. Dari tangan tersangka, polisi menyita 53 gram sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip bening. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Sampang.

Baca Juga:  Dekat dengan Warga, Polres Semarang Gelar Jumat Curhat di Desa Nyatnyono

Kasus kedua lebih kompleks, melibatkan tiga tersangka dengan peran berbeda. Pada 19 Februari 2025, polisi mengamankan HE di sebuah rumah kos di Kecamatan Sampang dengan barang bukti 5 gram sabu. Dari hasil interogasi, polisi menemukan bahwa S, seorang narapidana di Lapas Kelas II Sampang, diduga menjadi pengendali utama jaringan ini dari balik jeruji besi.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah pada penangkapan MS di wilayah Ketapang pada 14 Februari 2025, dengan barang bukti 33 gram sabu. Dengan demikian, dalam satu bulan, polisi berhasil mengungkap jaringan yang cukup luas dan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

Baca Juga:  Polres Simalungun Evakuasi Korban Banjir Bandang: Peringatan bagi Warga Bantaran Sungai

Pengendalian Jaringan dari Balik Jeruji

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyebut bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. “Kami berhasil mengamankan total 91 gram sabu dari seluruh rangkaian kasus ini. Pengendalian dari dalam lapas menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin terstruktur, sehingga kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Perang Uhud: Jejak Perjuangan di Kaki Jabal Para Syuhada

Polisi Perkuat Pemberantasan Narkoba

Kasat Narkoba Polres Sampang, IPTU Hery Indratulloh Maulida, M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan ini hingga ke akar-akarnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sampang. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Polres Sampang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. “Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutup AKBP Hartono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!