Polres Sampang Gencarkan Penertiban Truk ODOL: Edukasi hingga Penindakan Demi Jalanan Aman dan Tertib

Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM — Dalam rangka mendukung program nasional Indonesia Menuju Zero ODOL dan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, serta berkelanjutan, Polres Sampang intensif melakukan penertiban terhadap kendaraan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Langkah ini digelar menyeluruh di wilayah hukum Kabupaten Sampang dengan pendekatan bertahap mulai dari edukasi hingga penegakan hukum, (13/06/25).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, mengungkapkan bahwa sejak 1 Juni 2025, pihaknya telah memulai tahapan awal berupa sosialisasi yang menyasar para pelaku usaha transportasi dan pemilik kendaraan angkutan berat. Sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL, baik terhadap keselamatan pengguna jalan lain maupun kerusakan infrastruktur jalan.

Baca Juga:  Solusi Sampah Berkelanjutan: Kabupaten Semarang Perkenalkan \"Keripik Sampah\" sebagai Energi Alternatif

“Mulai 1 Juni hingga akhir bulan, kami fokus melakukan pendekatan persuasif berupa edukasi dan himbauan agar masyarakat dan pemilik usaha sadar akan bahaya dan dampak kendaraan ODOL,” kata AKP Sigit.

Menurutnya, program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, yang menargetkan terciptanya sistem transportasi yang tertib dan selamat di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tiga tahapan strategis:

Baca Juga:  Tragedi Miras di Surabaya: Cekcok Berujung Penikaman dan Mengakibatkan Dua Remaja Pengamen Luka Parah

1. Sosialisasi (1–30 Juni 2025),

2. Peringatan dan pengawasan (1–13 Juli 2025), dan

3. Penegakan hukum (14–27 Juli 2025).

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Sampang menggandeng sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sampang. Mereka melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah garasi dan perusahaan transportasi yang disinyalir masih mengoperasikan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Kami sudah mendatangi para pemilik armada agar tidak lagi mengoperasikan kendaraan ODOL. Jika tetap nekat, tentu akan ada sanksi tegas di tahap penindakan,” tegas AKP Sigit.

Ia juga menambahkan bahwa normalisasi kendaraan—yaitu mengembalikan ukuran dan kapasitas kendaraan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku—merupakan langkah penting dalam mendukung keselamatan dan menjaga keberlangsungan infrastruktur jalan.

Baca Juga:  Polsek Warujayeng Dorong Kemandirian Pangan Warga Lewat Urban Farming di Pekarangan Rumah

“Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab bersama. Maka kami minta kerja sama semua pihak demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Sampang,” tandasnya.

Langkah tegas namun humanis ini diharapkan dapat membawa perubahan budaya berlalu lintas di Kabupaten Sampang. Melalui sinergi antara aparat, instansi teknis, pelaku usaha, dan masyarakat, Polres Sampang berkomitmen mendukung penuh gerakan nasional menuju Indonesia bebas ODOL pada 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!