Polres Semarang Ungkap Kasus Curanmor oleh Anak di Bawah Umur, Ini Jelasnya
Laporan: Wahyu Widodo
KAB SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang akhirnya berhasil diungkap hanya dalam waktu sehari. Menariknya, pelaku ternyata masih berusia 15 tahun dan merupakan warga satu kecamatan dengan korban.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si. membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku, seorang anak di bawah umur berinisial WK, kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang.
“Benar bahwa kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Bandungan. Untuk pelaku anak WK (15 tahun), warga setempat, sudah diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang,” ungkap Kapolres Ratna, Kamis (31/7/2025).
Berawal dari Motor yang Hilang di Ruang Tamu
Kasus ini bermula pada Selasa sore (29/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, saat korban, Muhamad Rosid (44), memarkirkan sepeda motornya di ruang tamu rumah. Motor tersebut terakhir kali terlihat sekitar pukul 21.00 WIB. Namun saat mendekati tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB, Rosid mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Pintu depan pun sudah terbuka.
“Korban sempat mengira suara di ruang tamu adalah anaknya yang belum tidur. Namun ketika diperiksa, sepeda motor sudah tidak ada,” terang Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., M.H.Li.
Pencarian Mandiri yang Berbuah Hasil
Tak tinggal diam, Rosid bersama anak lelakinya langsung berinisiatif melakukan pencarian. Pada malam berikutnya, Rabu (30/7/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, upaya pencarian itu membuahkan hasil.
Sepeda motornya ditemukan terparkir di samping sebuah minimarket di simpang tiga arah menuju lokasi wisata Candi Gedong Songo. Tak hanya itu, seorang remaja yang berada di dekat lokasi ikut diamankan karena mencurigakan.
“Setelah ditanya oleh korban, pelaku anak tersebut mengakui bahwa dialah yang mencuri sepeda motor. Korban lalu menghubungi kerabatnya, Dwi, serta Ketua RT setempat, Bapak M. Machfud, untuk membawa pelaku anak ke rumah korban. Selanjutnya, Bhabinkamtibmas setempat dihubungi untuk proses lebih lanjut,” lanjut Kapolres.
Ditangani dengan Pendekatan Keadilan Anak
Saat ini, WK masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan anak.
Kapolres menyampaikan bahwa pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) butir 3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Polres Semarang akan mengedepankan pendekatan rehabilitasi psikososial terhadap pelaku anak. Kami juga akan melibatkan Dinas Sosial, Dinas PPA-KB, serta tenaga psikolog untuk mendampingi proses ini,” tutup AKBP Ratna. (*)
Tinggalkan Balasan