Polres Simalungun Bongkar Jaringan Ganja 2,5 Kg di Kawasan Wisata Danau Toba: Lima Tersangka Diamankan

Laporan: V Jaya P

SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM – Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti ganja dengan total berat bruto 2,5 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025) pukul 06.20 WIB menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba di wilayah wisata strategis.

“Polri untuk masyarakat melalui operasi ini berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram,” ujar AKP Henry.

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Operasi pengungkapan kasus ini dimulai pada Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 19.30 WIB di Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kabupaten Simalungun. Lima tersangka yang diamankan antara lain:

Baca Juga:  Bakti Bhayangkara: Polres Tanjung Perak Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis untuk Warga

Sandy Fortuna Sinaga (30), wiraswasta asal Girsang I

Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44), petani asal Sidahapintu

Chandra Alfaranus Gultom (27), wiraswasta asal Kecamatan Ajibata

Delon Sihotang (21), pengangguran asal Ajibata

Sefran Gurning (24), kernet kapal asal Ajibata

Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat pada Selasa pukul 11.00 WIB mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersangka Renol Alfredo Sinaga. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja dalam plastik klip.

Rantai Pengungkapan Jaringan

Dari hasil interogasi terhadap Alfredo, polisi kemudian menangkap Sandy Fortuna Sinaga yang disebut sebagai pemasok.

“Dari Sandy ditemukan 22 paket ganja dalam plastik klip sedang,” jelas AKP Henry.

Baca Juga:  Soeara Loka di Lawang Sewu: Perpaduan Musik Legendaris KLa Project dan Pesona Sejarah Bersama KAI Wisata

Operasi kemudian berlanjut ke Huta Sijambur, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, di mana tersangka Chandra Alfaranus Gultom berhasil diamankan bersama barang bukti ganja. Dari keterangan Chandra, polisi menuju Lapo King, tempat penyimpanan sebagian ganja, dan berhasil menangkap dua tersangka lain yakni Delon Sihotang dan Sefran Gurning.

Di lokasi itu, polisi menemukan paket ganja dalam goni dengan berbagai kemasan plastik berwarna hijau, hitam, merah putih, dan biru.

Barang Bukti dan Jaringan Lebih Besar

Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi:

Ganja dengan total bruto 2,5 kilogram

Tiga unit handphone merek Infinix, Vibi, dan Oppo

Uang tunai Rp300.000

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ganja tersebut didapat dari Yoga Gultom, seorang mahasiswa di Universitas Nomensen Pematang Siantar, yang kini menjadi target pengembangan kasus.

Baca Juga:  Polres Bangkalan Kawal Ketat Keamanan Pasca Kericuhan di Puskesmas Geger

“Menurut pengakuan para pelaku, ganja tersebut diperoleh dari Yoga Gultom yang kuliah di Universitas Nomensen Pematang Siantar,” ungkap AKP Henry.

Komitmen Bersihkan Danau Toba dari Narkoba

Sebagai kawasan destinasi wisata super prioritas, Danau Toba dianggap membutuhkan pengawasan ekstra dari aktivitas kriminal, terutama peredaran narkoba.

“Kami akan terus mengejar dalang di balik jaringan ini dan memastikan kawasan wisata Danau Toba bebas dari narkoba,” tegas AKP Henry.

Kini, kelima tersangka dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi telah menerbitkan laporan resmi dan melimpahkan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!