Polres Tanjungperak Berhasil Bekuk Pengedar Pil LL, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Seorang pria berinisial BA (33), warga asal Dusun Beton, Gresik, ditangkap pada Senin (6/1/2025) karena diduga menjadi pengedar Pil LL.

Baca Juga:  Hari Ke Dua TMMD Ke-120, Kodim 1506/Namlea Bangun Drainase Di Desa Waenetat Kecamatan Waeapo

Penggerebekan dilakukan setelah tim penyidik menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka.

Polisi menemukan 787 butir Pil LL yang disimpan dalam 10 klip plastik kecil. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil transaksi serta sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi penjualan.

Baca Juga:  Aksi Heroik Polres Mojokerto Demi Keselamatan Masyarakat,Terjang Banjir Salurkan Bantuan dan Evakuasi Warga

AKP Akhmad Khusen, melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto pada kamis 16/1/2025 mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif untuk menekan penyebaran Okerbaya. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mendapatkan pasokan dari seorang berinisial MAS, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan polisi, BA berperan sebagai pengedar tingkat menengah. Ia membeli Pil LL dalam jumlah besar untuk didistribusikan kembali dalam kemasan kecil. Aktivitas ini telah meresahkan masyarakat sekitar yang akhirnya melapor kepada pihak berwajib.

Baca Juga:  Kabupaten Semarang Tetap Prioritaskan Bantuan Sosial di Tengah Efisiensi Anggaran

\”Kami telah mengantongi informasi terkait pemasok utama dan akan terus mengejar pelaku lainnya,\” ujar Iptu Suroto. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memperluas penyidikan guna memutus mata rantai distribusi Pil LL di kawasan Pelabuhan Tanjungperak dan sekitarnya.

BA kini mendekam di tahanan Polres Tanjungperak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia dikenai Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku peredaran obat berbahaya.

Baca Juga:  Truk Tabrak Antrean di Gerbang Tol Ciawi, Dua Avanza Terbakar, Delapan Orang Meninggal, Ini Jelasnya

Polisi terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat keras. \”Kerja sama dari masyarakat sangat penting.

Setiap informasi yang disampaikan kepada kami akan ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,\” pungkas Iptu Suroto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!