Polres Trenggalek Berhasil Menggulung Komplotan Pencuri Emas di Pasar Gandusari
![]() |
Polres Trenggalek Saat Menggelar Konfrensi Pers |
Laporan: Iswahyudi Artya
TRENGGALEK | SUARAGLOBAL.COM – Jajaran Polres Trenggalek layak mendapat jempol. Dalam waktu yang relatif singkat, mereka berhasil menggulung komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu toko emas yang ada di Pasar Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya di Mapolres menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan yang mendalam, tim opsnal Polres Trenggalek berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada Jumat (12/7).
Ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut semuanya berasal dari Jawa Tengah. Mereka adalah TM, warga Grobokan; KH, warga Grobokan; NR, warga Demak, yang ketiganya adalah perempuan; NRN, warga Kota Semarang; SA, warga Demak; SO, warga Demak; dan SJO, warga Demak.
“TM, KH, NRN, SA, SO, dan SJO ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 di pintu Tol Kalikangkung Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sedangkan NR ditangkap di rumahnya di Kabupaten Demak,” ungkap AKBP Gathut.
AKBP Gathut menjelaskan bahwa para tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 21 Mei 2024 dan 21 Juni 2024 di lokasi yang sama, dan berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas dengan berat total mencapai 106 gram.
Untuk memuluskan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. SA berperan sebagai sopir dan standby di dalam mobil, sedangkan SO bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. TM dan NRN bertindak sebagai pengalih perhatian dengan cara berpura-pura sebagai pasangan yang akan membeli perhiasan. Demikian pula dengan KH dan NR, yang berpura-pura sebagai ibu dan anak yang hendak membeli perhiasan. Saat perhatian si penjual teralihkan, TM dan KH mengambil perhiasan yang ada di atas etalase.
“Barang hasil curian ada yang dijual di pedagang emas kaki lima Pasar Wage, Kabupaten Tulungagung, dan sebagian lainnya dibagi di antara sesama tersangka,” tambahnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 perhiasan emas berupa anting, sejumlah handphone, 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, toples plastik, kerudung yang digunakan saat melakukan aksi, dan uang tunai.
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa selain melakukan aksi di Kabupaten Trenggalek, para tersangka juga pernah beraksi di Kabupaten Nganjuk, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan