Polres Tulungagung Bekuk Residivis yang Provokasi Massa dan Pukul Wakapolsek

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat seorang pemuda di Tulungagung berakhir di balik jeruji besi. AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, kembali harus berurusan dengan hukum setelah memukul Iptu Mukhtar, Wakapolsek Pakel, saat aparat melakukan pengamanan konvoi organisasi pencak silat di Kecamatan Pakel, Jumat (5/9/2025).

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Resdi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.H., memaparkan kronologi peristiwa tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Senin (22/9/2025).

Kronologi Kejadian

Kericuhan bermula saat polisi melakukan pengawalan konvoi PN Gasmi usai kegiatan ujian kenaikan tingkat di Desa Nguri, Kecamatan Bandung. Rombongan besar yang terdiri atas sekitar 200 kendaraan melintas kembali menuju wilayah Pakel.

Baca Juga:  Cegah Laka, Polsek Tambal Jalan Yang Rusak

Ketika tiba di depan Balai Desa Gebang, gesekan dengan warga setempat pecah hingga memicu keributan. Iptu Mukhtar yang berusaha menenangkan situasi justru menjadi sasaran amukan AF.

“Pelaku memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong hingga korban terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku juga sempat memprovokasi massa agar melawan petugas. Untungnya, anggota Resmob langsung bergerak cepat mengamankan tersangka di lokasi,” ujar AKP Ryo.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Resmikan Groundbreaking Perumahan Bersubsidi di Bangkalan: Solusi Hunian bagi Anggota Polri, Ini Jelasnya 

Barang Bukti Diamankan

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:

Surat perintah pengamanan dari Kapolres Tulungagung

Satu unit sepeda motor Honda CRF milik pelaku

Pakaian yang digunakan saat kejadian (hoodie hitam dan celana hitam)

Tiga lembar hasil visum dari RS Bhayangkara Tulungagung atas nama korban

Residivis yang Tak Kapok

Penyelidikan mengungkap fakta bahwa AF merupakan residivis kasus penganiayaan. Ia baru saja menghirup udara bebas pada 14 Oktober 2024 setelah menjalani hukuman pidana. Namun, bukannya berubah, ia justru kembali berulah dan kali ini berani menyerang aparat kepolisian.

Baca Juga:  Tragedi Laut Lekok: Tiga Pemancing Masih Hilang, Polwan Dampingi Keluarga dengan Trauma Healing

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sikap Tegas Kepolisian

Kapolres Tulungagung menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku demi menjaga keamanan wilayah.

“Perbuatan pelaku tidak hanya melukai korban, tetapi juga berpotensi memperkeruh situasi kamtibmas. Langkah tegas diperlukan agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas AKBP Resdi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!