Polres Tulungagung Bekuk Residivis yang Provokasi Massa dan Pukul Wakapolsek
Laporan: Ninis Indrawati
TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat seorang pemuda di Tulungagung berakhir di balik jeruji besi. AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, kembali harus berurusan dengan hukum setelah memukul Iptu Mukhtar, Wakapolsek Pakel, saat aparat melakukan pengamanan konvoi organisasi pencak silat di Kecamatan Pakel, Jumat (5/9/2025).
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Resdi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.H., memaparkan kronologi peristiwa tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Senin (22/9/2025).
Kronologi Kejadian
Kericuhan bermula saat polisi melakukan pengawalan konvoi PN Gasmi usai kegiatan ujian kenaikan tingkat di Desa Nguri, Kecamatan Bandung. Rombongan besar yang terdiri atas sekitar 200 kendaraan melintas kembali menuju wilayah Pakel.
Ketika tiba di depan Balai Desa Gebang, gesekan dengan warga setempat pecah hingga memicu keributan. Iptu Mukhtar yang berusaha menenangkan situasi justru menjadi sasaran amukan AF.
“Pelaku memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong hingga korban terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku juga sempat memprovokasi massa agar melawan petugas. Untungnya, anggota Resmob langsung bergerak cepat mengamankan tersangka di lokasi,” ujar AKP Ryo.
Barang Bukti Diamankan
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
Surat perintah pengamanan dari Kapolres Tulungagung
Satu unit sepeda motor Honda CRF milik pelaku
Pakaian yang digunakan saat kejadian (hoodie hitam dan celana hitam)
Tiga lembar hasil visum dari RS Bhayangkara Tulungagung atas nama korban
Residivis yang Tak Kapok
Penyelidikan mengungkap fakta bahwa AF merupakan residivis kasus penganiayaan. Ia baru saja menghirup udara bebas pada 14 Oktober 2024 setelah menjalani hukuman pidana. Namun, bukannya berubah, ia justru kembali berulah dan kali ini berani menyerang aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sikap Tegas Kepolisian
Kapolres Tulungagung menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku demi menjaga keamanan wilayah.
“Perbuatan pelaku tidak hanya melukai korban, tetapi juga berpotensi memperkeruh situasi kamtibmas. Langkah tegas diperlukan agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas AKBP Resdi. (*)
Tinggalkan Balasan