Polres Pasuruan Tangkap Pemuda Diduga Setubuhi Remaja di Bawah Umur, Kasus Terungkap Setelah Korban Jalani Pemeriksaan Medis

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pemuda berinisial MBS (21) karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) sore di kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Gempol. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MBS sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Kurikulum AI di Sekolah: Revolusi Pendidikan atau Tantangan Baru?

“Setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa MBS memenuhi unsur sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia sudah kami tahan, dan barang bukti termasuk hasil visum turut diamankan,” ujarnya, Jumat (7/11/25).

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban membawa anaknya berobat karena mengeluhkan sakit di tubuhnya. Saat pemeriksaan, pihak medis menemukan adanya indikasi kehamilan yang tidak wajar pada korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga:  Bocah Jadi Korban Kekerasan Warga, Polres Boyolali Ambil Tindakan Tegas

Mengetahui hal tersebut, keluarga melapor ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diduga bertanggung jawab atas perbuatan itu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan.

“Penyidik sudah memastikan seluruh unsur terpenuhi. Saat ini berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Adimas.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tapen

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Pasuruan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Adimas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!