Polresta Banyuwangi Gulung Sindikat Narkoba, Sita 4,4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Laporan: Ninis Indrawati
BANYUWANGI | SUARAGLOBAL.COM – Upaya aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Banyuwangi kembali membuahkan hasil. Sepanjang Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika dengan total sepuluh orang tersangka.
Keberhasilan itu diumumkan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/8/2025). Ia didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono serta jajaran pejabat utama Polresta.
“Ini adalah hasil kerja keras seluruh anggota dalam memberantas jaringan narkoba. Kami berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran narkotika di Banyuwangi,” tegas Kombes Rama.
Barang Bukti Fantastis
Dari operasi yang digelar selama dua pekan terakhir, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
Sabu-sabu: 4,4 kilogram
Ganja: 332,48 gram
Ekstasi: 4.726 butir
Obat daftar G (Okerbaya): 2.552 butir
Uang tunai: Rp 2,2 juta
Barang lain: 4 unit sepeda motor, 14 unit ponsel, serta 6 timbangan digital
Jumlah tersebut menjadikan pengungkapan kali ini sebagai salah satu yang terbesar sepanjang tahun.
Kasus Terbesar di Tegalsari
Dua tersangka yang dianggap memiliki peran dominan adalah IS alias Kacung dan R alias Kimin.
Kasus bermula pada Sabtu (9/8/2025) dini hari di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari. Tersangka IS ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 4.077,9 gram sabu dalam lima paket besar, serta 4.409 butir ekstasi dalam 18 paket siap edar.
Tidak lama berselang, tersangka R alias Kimin ditangkap di lokasi berbeda tak jauh dari tempat penangkapan pertama. Dari tangannya, polisi menyita 317,87 gram sabu dan 236 butir ekstasi.
“Nilai ekonomis barang bukti ini mencapai miliaran rupiah. Penangkapan ini mencegah ribuan jiwa terjerumus narkoba,” jelas Kapolresta.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka utama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 13 miliar.
Dugaan Jaringan Lebih Besar
Meski para tersangka mengaku baru beroperasi selama dua bulan, polisi menduga mereka adalah bagian dari jaringan yang lebih besar. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk membongkar jalur distribusi dan pemasok utama barang haram tersebut.
“Kami pastikan penyelidikan tidak berhenti pada pelaku yang sudah ditangkap. Masih ada jaringan di atas mereka yang sedang kami buru,” tambah Kombes Rama.
Peran Masyarakat Didorong
Polresta Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurut Kapolresta, sinergi aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Banyuwangi yang bersih dari narkoba.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat. Partisipasi warga sangat menentukan,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan