Polresta Samarinda Ungkap Pembunuhan Berencana, 10 Tersangka Berhasil Diamankan

Laporan: Waspada Gea

SAMARINDA | SUARAGLOBAL.COM – Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menggelar konferensi pers pada Kamis, 8 Mei 2025, terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kanit Reskrim, dan Kasi Humas.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Samarinda memaparkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana berdasarkan laporan polisi LP/B/253/V/2025/Polresta Samarinda/Polda Kaltim yang diterima pada 4 Mei 2025. Pengungkapan ini mencakup peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, di depan THM Crown Pub & KTV Samarinda.

Baca Juga:  Bejat! Seorang Satpam Perumahan di Sidoarjo Cabuli Gadis Bawah Umur, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Korban dalam kejadian tersebut adalah Dedy Indrajid Putra, yang ditembak dengan senjata api revolver oleh salah satu pelaku. Polisi berhasil mengidentifikasi 10 tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, dengan peran yang bervariasi mulai dari eksekutor penembakan, pengawas lokasi, pemberi informasi, hingga koordinator aksi. Para tersangka yang berhasil diamankan adalah AR (36), J (19), A (19), W (45), FR (24), SM (31), KP (28), AG (40), AL (42), dan An (35).

Baca Juga:  Viral! Mahasiswa di Mojosongo Jadi Korban Pengeroyokan, Polres Boyolali Menggelar konferensi Pers dan Tangkap Empat Pelaku

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kejadian tersebut. Di antaranya adalah dua unit sepeda motor (XMax hitam dan PCX merah), satu unit mobil Wuling putih, satu pucuk senjata api revolver, 21 butir amunisi aktif, lima selongsong peluru, empat proyektil (dua ditemukan di TKP dan dua di tubuh korban), serta pakaian korban. Terungkap juga bahwa senjata api tersebut sempat dikubur oleh salah satu pelaku di area kebun wilayah Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Baca Juga:  Patroli Rutin Ungkap Kejahatan: Polsek Kenjeran Tangkap Tangan Pelaku Perampasan Kalung di Surabaya

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap tuntas setiap detail yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Dengan tegas, Kapolresta Samarinda juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!