Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Empat Pelaku Ditangkap

 

TANGERANG | SUARAGLOBAL.COM – Satreskrim Polresta Tangerang beserta jajaran Polsek, khususnya Polsek Rajek, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menyatakan bahwa empat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial S, R, A, dan AH. Mereka adalah pelaku utama pencurian kendaraan bermotor dan ditangkap pada Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:  Warga Binaan Rutan Salatiga Galakkan Gotong Royong: Jaga Kebersihan Hingga Cek Gizi Lewat Program Gen Z

“Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor berasal dari luar Tangerang, khususnya dari daerah Sumatra, untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah Tangerang,” kata Arief.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. “Tersangka melakukan pencurian di saat parkiran sepi di teras rumah, kemudian menggunakan kunci leter T untuk membuka dan menghidupkan motor,” terang Arief.

Baca Juga:  Laga Penentu: Futsal Jatim Cemerlang Kalahkan Sulawesi Barat 4-1, Buka Peluang Besar ke Babak Selanjutnya

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor jenis metik, termasuk kendaraan yang digunakan oleh tersangka, dan satu kunci leter T.

Baca Juga:  Karanganyar Luncurkan Program Cadangan Pangan untuk Atasi Stunting: Suplemen dan Telur Terbagi, Targetkan 0% Stunting

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Anta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!