Polresta Yogyakarta Berhasil Bongkar 12 Kasus Narkoba, Ribuan Pil Obaya dan Ganja Disita
Laporan: Aris
YOGYAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada Senin (24/02/25) pukul 11.00 WIB, pihak kepolisian mengumumkan keberhasilan mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari 2025. Sebanyak 12 tersangka telah diamankan, termasuk satu anak di bawah umur.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung dan mensukseskan Program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas peredaran narkotika di tanah air. Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam operasi ini, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
55.019 butir obat keras berbahaya (Obaya), 88,34 gram ganja, 0,4 gram tembakau sintetis.
Para pelaku menggunakan berbagai modus dalam transaksi narkoba, mulai dari sistem cash on delivery (COD), pemesanan melalui media sosial, hingga pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Beberapa tersangka diketahui merupakan residivis, seperti FDP (20) dan SP, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Kasus Terbesar dan Keterlibatan Anak di Bawah Umur
Dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat beberapa kasus menonjol, di antaranya:
1. Kasus pertama terjadi pada 5 Januari 2025 di Caturtunggal, Depok, Sleman. Tersangka FDP (20), seorang sopir, ditangkap dengan barang bukti 104 butir pil Obaya.
2. Kasus terbesar terungkap pada 1 Februari 2025, dengan tersangka MES (28) yang diamankan bersama 23.000 butir pil Obaya.
3. Salah satu tersangka yang diamankan adalah DPP (16), seorang anak di bawah umur, yang terlibat dalam penyalahgunaan tembakau sintetis. Mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai Undang-Undang yang berlaku, yaitu:
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda yang mencapai miliaran rupiah.
Menyelamatkan Generasi Muda dari Jeratan Narkoba
Keberhasilan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dalam membongkar jaringan peredaran narkoba ini diperkirakan telah menyelamatkan 55.374 generasi muda dari bahaya narkotika. Kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Upaya pemberantasan narkotika ini akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba,” tegas AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.
Pengungkapan 12 kasus narkoba di Yogyakarta menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Dengan keterlibatan residivis hingga anak di bawah umur, upaya pencegahan dan pengawasan dari berbagai pihak semakin diperlukan agar peredaran narkoba tidak terus merusak generasi muda Indonesia. (*)
Tinggalkan Balasan