Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Pencuri Emas WNA, Empat Pelaku Ditangkap
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Aksi pencurian emas lintas negara berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Empat warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam jaringan pencurian perhiasan emas ditangkap setelah menggasak puluhan perhiasan dari sebuah toko emas di kawasan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik toko emas yang kehilangan 52 perhiasan emas saat momen libur Natal, tepatnya pada 25 Desember 2025. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus klasik namun terorganisir, yakni berpura-pura menjadi pembeli.
“Pelaku datang seperti pelanggan biasa. Mereka meminta sejumlah perhiasan dikeluarkan dari etalase. Saat satu pelaku mengalihkan perhatian pegawai dengan berpura-pura membayar di kasir, pelaku lain dengan cepat mengambil perhiasan yang sudah dikeluarkan,” jelas AKBP Edy, Jumat (30/1/26).
Tanpa menimbulkan kecurigaan, para pelaku kemudian meninggalkan toko dan langsung kabur dari Surabaya menuju Jakarta.
Pelacakan Lintas Kota Berbasis CCTV dan Jejak Digital
Usai kejadian, tim Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV toko menjadi petunjuk awal untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian menelusuri jejak pelarian melalui data pemesanan transportasi daring yang digunakan para tersangka.
“Dari keterangan sopir transportasi online serta nomor telepon yang digunakan pelaku saat memesan perjalanan, kami berhasil memetakan pergerakan mereka hingga ke Jakarta,” ungkap Edy.
Hasil penelusuran mengarah pada sebuah hotel di Jakarta Pusat. Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Keempat tersangka diketahui merupakan WNA asal Pakistan dan Yordania yang telah berada di Indonesia sejak tahun 2023 dan menjalani kehidupan berpindah-pindah.
Emas Dijual Tunai, Polisi Amankan Dolar AS
Dalam pengungkapan tersebut, polisi memastikan seluruh perhiasan emas hasil curian telah dijual oleh para pelaku. Hasil kejahatan itu langsung diuangkan guna menghilangkan jejak barang bukti.
“Seluruh emas sudah dijual. Dari hasil penjualan, kami mengamankan uang tunai sekitar 114 lembar dolar Amerika Serikat dengan nilai setara kurang lebih Rp180 juta,” terang Edy.
Meski barang curian telah berpindah tangan, penyidik menegaskan pengungkapan kasus tetap berjalan maksimal dengan mengamankan hasil kejahatan dan para pelakunya.
Residivis Internasional dan Dugaan Jaringan Lintas Negara
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian emas di luar negeri, tepatnya di Thailand. Temuan ini membuka dugaan keterkaitan dengan jaringan kejahatan lintas negara.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan para pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di negara lain,” tambah Edy.
Tersangka Ditahan, Berkas Segera Dilimpahkan
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum bersama barang bukti yang berhasil diamankan.
Di akhir keterangannya, AKBP Edy Herwiyanto mengimbau para pemilik usaha perhiasan emas untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan.
“Kami mengingatkan agar toko emas memperkuat pengawasan CCTV, membatasi jumlah barang yang dikeluarkan sekaligus, serta menerapkan prosedur pelayanan yang lebih ketat guna mencegah modus serupa terulang,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memburu pelaku kejahatan terorganisir, meski melibatkan pelarian lintas kota dan pelaku lintas negara. (*)


Tinggalkan Balasan