Polri Bongkar Sindikat Judi Online Rp530 Miliar: Modus Canggih dan Jejak Pencucian Uang Terungkap

Foto: Istimewa

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan kejahatan siber, kali ini dengan menggagalkan operasi perjudian online berskala besar yang melibatkan transaksi senilai Rp530 miliar. Dua orang tersangka utama, berinisial OHW dan H, berhasil diamankan dan diduga kuat sebagai otak di balik jaringan judi daring tersebut.

Keduanya diketahui mendirikan perusahaan fiktif sebagai kedok untuk mengelola dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan. Modus ini digunakan untuk mempersulit pelacakan oleh aparat penegak hukum, sebuah pola umum dalam tindak pidana pencucian uang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam serta kolaborasi lintas lembaga. Polri berhasil menyita berbagai aset mewah dan keuangan yang terhubung dengan jaringan tersebut.

Baca Juga:  Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Serukan Kondusifitas Pilkada Jatim Damai

“Nilai total aset yang disita mencapai Rp530 miliar. Ini membuktikan bahwa judi online bukan hanya merugikan secara sosial, tetapi juga merampas potensi ekonomi bangsa,” ujar Komjen Wahyu.

Aset yang berhasil diamankan meliputi dana di puluhan rekening bank, kendaraan mewah, surat berharga, serta beberapa bentuk kekayaan lainnya yang diduga hasil dari aktivitas ilegal. Sebanyak 197 rekening di delapan bank resmi telah diblokir oleh otoritas.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa pelaku menggunakan teknologi finansial mutakhir untuk menyamarkan transaksi, seperti payment gateway ilegal, kode QRIS palsu, hingga penggunaan aset kripto. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut memiliki struktur yang sangat terorganisir dan menggunakan pendekatan digital yang modern.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

“Ini bukan hanya kejahatan konvensional, tapi bentuk kejahatan siber terorganisir dengan teknologi tinggi,” tegas Wahyu.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pengungkapan ini juga melibatkan peran aktif dari sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Kerja sama ini dinilai sebagai kunci sukses dalam membongkar sindikat yang telah beroperasi lintas daerah bahkan lintas negara.

Baca Juga:  Motor Listrik United Motor Jatim Pukau Surabaya: Teknologi Modern dan Desain Futuristik

Sebagai langkah lanjutan, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh tawaran keuntungan cepat dari praktik judi online yang kini banyak menyasar generasi muda. Edukasi dan pengawasan di tingkat keluarga serta institusi pendidikan dinilai sangat penting untuk mencegah keterlibatan lebih luas.

“Pemberantasan judi online adalah tanggung jawab bersama. Polri akan terus melanjutkan operasi ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Komjen Wahyu Widada. (N Indrawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!