Polsek Bangun Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

 

Laporan: S Hadi Purba

SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM – Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya pada Senin, 08 Juli 2024. Kasus ini terkuak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di perladangan rambung milik Pak Mujo, Huta 4 Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolsek Bangun Nomor: SPT/62/VII/2024/Reskrim tertanggal 1 Juli 2024, Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Surya M. Sitorus beserta tim lidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada pukul 10.00 WIB, tim melaksanakan penggerebekan setelah memverifikasi informasi dan melihat aktivitas mencurigakan di lokasi.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Ikuti Luhkumtak, Kepala Rutan : Sosialisasi Terkait KUHP dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang diduga pelaku berhasil melarikan diri, sementara Muhamad Zuhri Panjaitan Alias Mondo (28 tahun) berhasil ditangkap. Dari tangan Mondo, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 3,53 gram, uang tunai sebesar Rp. 515.000,-, handphone Realme biru yang digunakan untuk pemesanan sabu, buku catatan penjualan narkoba, serta satu pulpen warna orange. Di lokasi juga ditemukan dua unit sepeda motor, salah satunya milik tersangka.

Baca Juga:  Hebat.. Batik Tulis Ciri Khas Tersendiri Buatan Narapidana Lapas Semarang

Muhamad Zuhri Panjaitan Alias Mondo saat ini telah dibawa ke Polsek Bangun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kemungkinan akan diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun.

Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang terlibat, dan barang bukti yang berhasil disita akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan gelar perkara selanjutnya. Langkah-langkah penindakan lebih lanjut akan melibatkan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Baca Juga:  Tiga Bulan "Sandra" Anak Tiri Untuk Layani Nafsu Bejatnya, Kasmani Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Bangun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung tugas kepolisian.

Ini adalah berita lengkap mengenai kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Polsek Bangun, Simalungun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!