Polsek Medan Baru Amankan Salah Satu Pelaku Pengutipan Mau Loading Muat Mobil Diminta Rp.50 Ribu

 

MEDAN | BERITA-GLOBAL – Personel Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan salah satu pelaku pengutipan mau loading muat mobil diminta Rp.50 ribu yang viral di media sosial akun instagram.

Pelaku diamankan bernama Eduras Zamili (33) warga Jalan Pepaya Kelurahan Silakan Kecamatan Medan Barat. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial MT masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga:  Kapolres Sampang Gencarkan Silaturahmi Menjelang Pilkada Serentak 2024

Kapolsek Medan Baru Kompol Rizki Pratama SIK mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan S. Parman Medan Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan  Medan Petisah pada hari Senin tanggal 29 Januari Pukul 11.00 Wib.

“Awalnya Personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi melalui pengaduan masyarakat di media sosial lewat akun Instagram ‘MedanKu’ tentang adanya pengutipan uang SPSI sebesar Rp. 50.000 dari pengendara Mobil Towing Honda Arista SM. Raja yang diwakili 2 orang laki laki sales dari Showroom Honda Arista Medan yang akan menaikan mobil Honda ke Towing”, kata Kapolsek Kompol Yayang, pada Sabtu. (03/2/2024)

Baca Juga:  Penangkapan Beruntun di Balikpapan: Curanmor dalam Satu Bulan, dari Pasutri hingga Pelarian ke Gowa

Dalam video tersebut, kata Kapolsek, terlihat anggota SPSI Kelurahan Petisah Tengah atas nama Eduras dan pelaku DPO inisial MT yang berdebat dengan kedua laki laki sales mobil Honda yang tidak dikenal identitasnya tersebut.

Baca Juga:  SMK Negeri Ini, Tidak Menerima Siswa Penyandang Buta Warna

“Berdasarkan pengaduan masyarakat yang viral di media sosial tersebut, personel dari Unit Reskrim bergerak untuk mengamankan salah satu pelaku di Jalan Rotan Kelurahan Petisah Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ucap Kapolsek.*(RI-1/Joe)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!