Preman Berkedok Ormas Dibekuk, Satgas Aman Candi Ungkap Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Empat orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) GRIB JAYA berhasil diamankan oleh Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah. Keempat tersangka ditangkap usai melakukan pengerusakan dan pencurian terhadap properti milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan Gergaji, Kota Semarang.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, yang juga menjabat sebagai Kepala Operasi Daerah (Kaopsda) Aman Candi 2025, dalam keterangan resmi pada Senin (19/5/2025).
Menurut Kombes Dwi, kasus ini berawal dari upaya PT KAI Daops IV Semarang yang pada Juli 2024 menutup aset-aset berupa lahan kosong milik mereka dengan pagar seng. Penutupan dilakukan guna mencegah penguasaan lahan secara ilegal oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Namun, pada Minggu (29/12/2024), sekelompok orang yang diduga kuat merupakan anggota ormas GRIB JAYA merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin. Aksi mereka terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Petugas PT KAI yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Mapolda Jateng pada 3 Januari 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Seluruhnya diketahui merupakan anggota ormas GRIB JAYA yang berdomisili di Kota Semarang.
“Modus operandi para pelaku yakni secara bersama-sama melakukan perusakan pagar seng dan galvalum yang menutup bangunan kosong milik PT KAI, lalu mengambil material tersebut tanpa hak,” jelas Kombes Dwi.
Dalam proses penanganan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti penting seperti potongan besi sisa pagar, fotokopi sertifikat tanah milik PT KAI, handphone milik para pelaku, serta satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan. Polisi juga menemukan dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Tindakan premanisme dengan kedok ormas tidak bisa dibiarkan dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan para pelaku bukan hanya merugikan PT KAI secara materiel, tetapi juga telah menimbulkan keresahan masyarakat serta mengganggu kelancaran proyek pembangunan di wilayah tersebut.
Kombes Dwi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui atau menjadi korban praktik premanisme dalam bentuk apapun. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. Jangan ragu untuk melapor jika melihat tindakan intimidasi, pemalakan, atau perusakan atas nama ormas,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (*)
Tinggalkan Balasan