Program e-TMMD Materi Paparan Dandim 0714/Salatiga Tentukan Lokasi dan Sinergitas Kegiatan TNI

Dandim 0714/Salatiga Letkol Inf Prayoga Erawan memberikan paparan e-TMMD Sengkuyung tahap II di Gedung Dharma Satya Lt. 2 Setda Kabupaten Semarang. (Foto: dok. Pendim 0714/Salatiga).



Ungaran, beritaglobal.net – Pencapaian pemerataan program pembangunan menjadi tanggung jawab semua elemen bangsa. Menjadi bagian dari masyarakat, TNI selalu berupaya untuk dekat dengan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. Namun semua itu perlu adanya sinergitas semua pihak, menjadikan program e-TMMD untuk memudahkan pemerataan pembangunan.

Dalam paparan Dandim 0714/Salatiga Letkol Inf Prayoga Erawan melalui Pendim 0714/Salatiga Pelda Wahyudha Widharta, “Pada intinya kami tidak bisa berkerja sendiri tanpa adanya sinergi  dari aparat terkait di lapangan dalam giat TMMD. Dengan adanya e-TMMD, untuk setiap wilayah yang mendapatkan pemerataan pembangunan di  masyarakat se Kabupaten Semarang, yang nantinya menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan TMMD tersebut di setiap Kecamatan di Kabupaten Semarang,” ungkap Letkol Inf Prayoga Erawan melalui Pelda Wahyudha.

Baca Juga:  Apel Siaga Penanggulangan Bencana Alam, Berikut Himbauan Danramil 03/Getasan Kodim 0714/Salatiga

Hal tersebut berdasar pada Peraturan Bupati Semarang Nomor 38/2019 tentang Indikator Penentuan Lokasi dan Sinergitas Pelaksanaan Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Kabupaten Semarang di Gedung Dharma Satya Lt. 2 Setda Kabupaten Semarang, Rabu (03/07/2019).

Pelaksanaan TMMD akan dibuka pada tanggal 11 Juli 2019 mendatang, dibuka di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Tiga Kodim di Surabaya Dilikuidasi: Transformasi Demi Efisiensi dan Ketangguhan Operasional

Diharapkan Letkol Inf Prayoga Erawan, bahwa sinergi dari aparat terkait, dapat mensukseskan program TMMD nantinya. Sasaran program TMMD Sengkuyung tahap II adalah pembuatan Mushola dalam giat fisik.

Sementara itu, materi sosialisai Perbub Nomor 38/2019 tentang indikator penentuan titik lokasi TMMD disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang meliputi akselerasi tujuan, pemerataan lokasi, kejelasan indikator, transparansi proses, ketepatan sasaran, sinerginitas dukungan.

“Sedangkan untuk proses usulan TMMD, data – data disiapkan oleh Desa dan Kecamatan dalam bentuk dokumentasi yang di up load ke aplikasi e-TMMD. Selepas data masuk, tim Asistensi Kabupaten melakukan scoring variabel dan verifikasi lapangan, dilanjutkan pada pelaporan awal kepada Bupati Semarang untuk Penentuan dan Penetapan Lokasi TMMD,” imbuh Plt. Kadispermasdes.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Banyuwangi 2024, Polresta Mantapkan Keamanan Lewat Program 'Jumat Curhat

Penentuan peringkat diatur dalam teknis penentuan lokasi TMMD dengan syarat untuk wilayah Kecamatan yang pernah mendapatkan program TMMD baru bisa mengusulkan kembali di tahun ke 3.

“Menggunakan e-TMMD, penghitungan nilai bobot desa diambil dari 6 rangking tertinggi akan dilakukan check lokasi/verifikasi lapangan, dan dilakukan variabel dari 40% bobot penilai lapangan. Hasil perangkingan akhir sebagai bahan laporan kepada Bupati untuk penetapan lokasi TMMD tahun berikutnya,” tandas Plt. Kadispermasdes. (Vitri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!