Proyek dan Pengawasan: Kejari Buru Pastikan Transparansi Lewat Pendampingan, Ini Jelasnya
Laporan: Fajrin Nirwan SS
NAMLEA | SUARAGLOBAL.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Adrianus Notanubun, menegaskan bahwa kehadiran tim Kejaksaan dalam proses pelelangan proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemerintah Kabupaten Buru merupakan bagian dari program resmi pendampingan Kejaksaan kepada Pemerintah Daerah.
Pernyataan ini disampaikan Kajari dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Buru, Kota Namlea, Maluku, pada Rabu (14/5/2025), menyikapi pemberitaan salah satu media online yang menuding kehadiran kejaksaan dalam proses lelang sebagai bentuk pelanggaran aturan.
“Kita hadir di sana untuk mendampingi seluruh program Pemda, dari tahap pelelangan sampai ke pelaksanaan proyek. Kehadiran kita juga atas permintaan resmi dari Pemda Buru. Ini bukan hanya terjadi di Buru, tapi juga di seluruh kejaksaan daerah, terutama pada proyek strategis nasional maupun daerah,” jelas Adrianus.
Ia menambahkan, tugas pendampingan yang dijalankan oleh Kejari Buru tidak hanya terbatas pada program Pemda. Kejaksaan juga terlibat aktif dalam mendampingi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti BRI Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Buru dalam menyelesaikan masalah kredit macet, serta membantu PLN dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum.
“Keberadaan kita di instansi pemerintah maupun BUMN murni untuk kepentingan negara. Jangan disalahartikan. Kita hadir dalam kapasitas resmi dan berdasarkan permintaan institusi,” tegasnya.
Terkait pemberitaan yang menyudutkan institusinya, Kajari Buru menyayangkan sikap media tersebut yang dianggap tidak berimbang dan tidak memuat klarifikasi atau konfirmasi dari pihak kejaksaan.
“Apa yang ditulis dalam media itu hanya opini sepihak. Mereka tidak memahami secara utuh tugas kejaksaan. Selain penegakan hukum pidana, kejaksaan juga memiliki tugas di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum kepada Pemda, BUMN, maupun BUMD,” ujar Adrianus.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pengestu Putra Sudadi, turut mempertegas bahwa pendampingan yang dilakukan oleh tim kejaksaan di Pokja sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda Buru dan Kejari Buru.
“MoU itu menjadi dasar resmi. Pemda Buru meminta secara langsung agar Kejari Buru mendampingi proyek-proyek yang akan ditenderkan pada tahun 2025 ini. Jadi, tidak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut,” kata Tegar.
Dengan klarifikasi ini, pihak Kejari Buru berharap publik tidak lagi salah menafsirkan kehadiran institusi penegak hukum tersebut dalam proses-proses pembangunan di daerah. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tetap berada pada jalur hukum, transparansi, dan mendukung keberhasilan program pembangunan pemerintah secara profesional dan akuntabel. (*)
Tinggalkan Balasan